Kabar Baik Untuk PPPK! Sudah Diteken Jokowi: Gaji dan Tunjangan PPPK Bakal Sama dengan PNS

Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 9

Editor: rida
ist
ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar baik untuk  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Buah Manis Kemitraan Petani Tebo dan Perusahaan HTI, 11 Tahun Mengelola

Waspada Cuaca Ekstrem di 22 Wilayah, Peringatan Dini BMKG Untuk Sabtu, 3 Oktober 2020

BTL Karyawan Gelombang Kedua Segera Dicairkan Oktober Ini, Gelombang 1 Belum Ada yang Terima?

Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Cara Lapor saat Dapat SMS Spam atau Penipuan Menang Hadiah

Geger Pengantin Wanita Meninggal Sejam Sebelum Ijab Kabul, Sempat Dikira Tidur Ternyata Tak Bernyawa

Hoax Jemput Paksa Warga Positif Corona di Perumahan Aur Duri, Warga Klarifikasi Kronologinya

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Terungkap Kenapa Soeharto Tidak Ikut Dibantai Seperti 7 Jenderal TNI yang Jadi Korban Sadis G30S PKI

Cara Menurunkan Berat Badan Terbaik dengan Hasil yang Jangka Panjang

Bahas Soal Ular, Istri Rizki DA Nadya Mustika Balas Komentar Iis Dahlia di Instagram

Iptu Piet Yarsi Jabat Kasat Reskrim Polres Batanghari, akan Petakan Penambangan Ilegal

Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved