Setelah Viral Pesta Dangdutan Ditengah Pandemi Covid-19, Imbasnya Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).

Selain memeriksa Joeharno, Polsek Tegal Selatan juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai terlapor..

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Argo menjelaskan pemeriksaan Wasmad untuk mendalami laporan masyarakat nomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Dalam laporan tersebut penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.

Argo menambakan beberap saksi sudah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md meminta polisi untuk pidanakan oknum anggota DPRD yang gelar konser dangdut di Tegal.  Konser tersebut diadakan di tengah pandemi covid-19 sehingga menimbulkan kerumunan.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd.

Mahfud membalas kicauan dari KH Mustofa Bisri yang awalnya Ulama tersebut mengomentari berita yang menyebutkan polisi tak berani bubarkan acara dangdutan.

Mahfud meminta Polri untuk bersikap tegas terkait hal tersebut.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,”ujar Mahfud.

Mahfud juga berharap partai politik juga turut menindak kader yang terlibat dalam acara tersebut.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.

Fakta PKI Bukan Dalang Tunggal Peristiwa G30S, Beredar 5 Versi Dalang Gerakan 30 September

Tak Berani Bubarkan

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengaku tak berani membubarkan konser lantaran minimnya personel yang dimiliki.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved