Setelah Viral Pesta Dangdutan Ditengah Pandemi Covid-19, Imbasnya Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Waswad Edi Susilo (WES) tidak ditahan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Kata Rita, saat mengelar acara tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Gerombolan Monyet Buat Rugi Petani Kelapa di Tungkal Ilir, Jawaban BKSDA Soal Hewan Dilindungi

Download MP3 Lagu Kopi Dangdut Cover yang Viral di TikTok Ciptaan Fahmi Shahab, Ada Lirik dan Video

Kata Rita, WES disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat 1.

"Ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga memadati Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk menyaksikan konser dangdut, Rabu (23/9/2020) malam.

Acara tersebut digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.

Pantauan Kompas.com di lokasi, penonton acara musik itu tidak menjaga jarak satu sama lain.

Bahkan mereka terlihat berimpitan. Kebanyakan dari penonton pentas dangdut itu juga terlihat tidak mengenakan masker.

Kapolsek Dicopot dan Diperiksa Propam

Imbas konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, seorang Kapolsek dicopot dan diperiksa Propam  

Sebab di tengah pandemi Covid-19 konser digelar politisi Golkar Kabupaten Tegal  Wasmad Edi Susilo, jadi sorotan.

Hingga akhirnya Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno.

Asal Mula PKI di Indonesia Sejarah PKI Punya Ratusan Ribu Pengikut, Daftar Tokoh PKI Selain DN Aidit

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved