Mau Jadi Pengacara Anak Mantan Presiden Soeharto, Ternyata Ini Alasan Busyro Muqoddas

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas 

Selain itu, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama. Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.

 Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Kompas.com Kontributor Yogyakarta/ Wijaya Kusuma)

"Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," katanya.

Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.

"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," katanya.

Sikap Rizky Billar ke Hari Jambi Usai Nyanyi di LIDA Disorot, Lesti Kejora: Aku Tetap Nemenin Kamu!

Harga HP Oppo September 2020 - Oppo A53 Rp 2 Jutaan, Oppo Reno Mulai Rp 4 Jutaan

Spesifikasi Samsung Galaxy S20 FE Mulai Rp 9 Juta, Update Harga HP Samsung Akhir September 2020

Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Ramalan Zodiak Mingguan 27 September-3 Oktober 2020 - Pasangan Leo Marah Cancer Perketat Pengeluaran

Cuaca Kota Jambi dan Sebagian Wilayah Hari Ini Diperkirakan Terjadi Hujan Ringan

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Orde Baru Sudah Almarhum, Alasan Eks Pimpinan KPK Busyro Jadi Pengacara Anak Soeharto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved