Mau Jadi Pengacara Anak Mantan Presiden Soeharto, Ternyata Ini Alasan Busyro Muqoddas

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto.

Busyro Muqoddas beralasan menyebut bahwa era orde baru sudah selesai.

Demikian sikap Busyro menanggapi kritikan karena keputusannya menjadi tim pengacara anak mantan Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Busyro mengatakan, orde baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana, tetapi sistem pemerintahan yang juga menyangkut ABRI, Polri, hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama serta kalangan konglomerat.

Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Partai Berkarya Dinilai Kubu Muchdi PR Sangat Aneh

Mundur dari Posisi Karo Humas KPK, Harta Kekayaan Febri Diansyah Cuma Segini

Spesifikasi Samsung Galaxy S20 FE Mulai Rp 9 Juta, Update Harga HP Samsung Akhir September 2020

Untuk itu, tidak adil jika keluarga Soeharto terus dikaitkan dengan Keluarga Cendana dan orde baru.

"Alangkah tidak adilnya kalau keluarga dari Pak Harto itu ada yang punya persoalan ini kemudian disikapi dengan tidak adil. Supaya adil ya ke pengadilan saja. Dalam etika agama juga ada itu, janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu. Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," kata Busyro saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (tribunnews)

Apalagi, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat prinsip dengan prinsip justice for all, equality before the law dan presumption of innocent.

Untuk itu, tak adil jika gugatan Bambang ke Sri Mulyani dikaitkan dengan statusnya sebagai putra Soeharto atau bagian dari Keluarga Cendana dan rezim orde baru.

Sinopsis Still 17 Episode 15, Seo Ri Menemui Orang yang Menanggung Biaya Rumah Sakit

Emosi Disebut Sebagai Suami Tak Becus, Rizki DA Beri Tamparan ke Nadya Mustika: Tunggu Nanti!

Hari Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Apakah Akan Ada Gelombang 11?

"Dalam dunia advocat itu etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat. Bahkan sekarang kalau dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil," kata Busyro.

Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.

Menurut Zainur, keputusan Busyro telah mencoreng citranya sendiri yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan bahkan mantan pimpinan KPK.

Hal ini mengingat Bambang merupakan bagian Keluarga Cendana dan orde baru yang masih memiliki beban masa lalu seperti dugaan kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas.

Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Lowongan Kerja Bank Syariah Mandiri untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Simak Syaratnya

Kecewanya Atta Halilintar Lihat Aurel Sudah Berani Ingkar Janji untuk Lakukan Ini: Mungkin Dia Gk Mw

Masih Ada 20 Konflik Lahan di Jambi, 92 Persen Kawasan Hutan Dikelola Korporasi

"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved