Mau Jadi Pengacara Anak Mantan Presiden Soeharto, Ternyata Ini Alasan Busyro Muqoddas
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto.
Busyro Muqoddas beralasan menyebut bahwa era orde baru sudah selesai.
Demikian sikap Busyro menanggapi kritikan karena keputusannya menjadi tim pengacara anak mantan Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Busyro mengatakan, orde baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana, tetapi sistem pemerintahan yang juga menyangkut ABRI, Polri, hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama serta kalangan konglomerat.
• Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Partai Berkarya Dinilai Kubu Muchdi PR Sangat Aneh
• Mundur dari Posisi Karo Humas KPK, Harta Kekayaan Febri Diansyah Cuma Segini
• Spesifikasi Samsung Galaxy S20 FE Mulai Rp 9 Juta, Update Harga HP Samsung Akhir September 2020
Untuk itu, tidak adil jika keluarga Soeharto terus dikaitkan dengan Keluarga Cendana dan orde baru.
"Alangkah tidak adilnya kalau keluarga dari Pak Harto itu ada yang punya persoalan ini kemudian disikapi dengan tidak adil. Supaya adil ya ke pengadilan saja. Dalam etika agama juga ada itu, janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu. Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," kata Busyro saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Apalagi, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM.
Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat prinsip dengan prinsip justice for all, equality before the law dan presumption of innocent.
Untuk itu, tak adil jika gugatan Bambang ke Sri Mulyani dikaitkan dengan statusnya sebagai putra Soeharto atau bagian dari Keluarga Cendana dan rezim orde baru.
• Sinopsis Still 17 Episode 15, Seo Ri Menemui Orang yang Menanggung Biaya Rumah Sakit
• Emosi Disebut Sebagai Suami Tak Becus, Rizki DA Beri Tamparan ke Nadya Mustika: Tunggu Nanti!
• Hari Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Apakah Akan Ada Gelombang 11?
"Dalam dunia advocat itu etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat. Bahkan sekarang kalau dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil," kata Busyro.
Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.
Menurut Zainur, keputusan Busyro telah mencoreng citranya sendiri yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan bahkan mantan pimpinan KPK.
Hal ini mengingat Bambang merupakan bagian Keluarga Cendana dan orde baru yang masih memiliki beban masa lalu seperti dugaan kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas.
Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
• Lowongan Kerja Bank Syariah Mandiri untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Simak Syaratnya
• Kecewanya Atta Halilintar Lihat Aurel Sudah Berani Ingkar Janji untuk Lakukan Ini: Mungkin Dia Gk Mw
• Masih Ada 20 Konflik Lahan di Jambi, 92 Persen Kawasan Hutan Dikelola Korporasi
"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama. Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.

"Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," katanya.
Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," katanya.
• Sikap Rizky Billar ke Hari Jambi Usai Nyanyi di LIDA Disorot, Lesti Kejora: Aku Tetap Nemenin Kamu!
• Harga HP Oppo September 2020 - Oppo A53 Rp 2 Jutaan, Oppo Reno Mulai Rp 4 Jutaan
• Spesifikasi Samsung Galaxy S20 FE Mulai Rp 9 Juta, Update Harga HP Samsung Akhir September 2020
Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
• Ramalan Zodiak Mingguan 27 September-3 Oktober 2020 - Pasangan Leo Marah Cancer Perketat Pengeluaran
• Cuaca Kota Jambi dan Sebagian Wilayah Hari Ini Diperkirakan Terjadi Hujan Ringan
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Orde Baru Sudah Almarhum, Alasan Eks Pimpinan KPK Busyro Jadi Pengacara Anak Soeharto