Kesal Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Nelayan Ini Tega Bunuh Pegawai Honorer di Kamar Hotel
Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam kamar nomor 102 Hotel Sepupu di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru terungkap.
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam kamar nomor 102 Hotel Sepupu di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru terungkap.
Ternyata, pelaku pembunuhan tersebut seorang nelayan berinisial ZA.
Pelaku tega membunuh pegawai honorer berinisial HL di sebuah kamar hotel.
Pembunuhan ini terjadi lantaran pelaku kesal korban menolak diajak berhubungan badan.
Keduanya ternyata teman kencan yang berkenalan via media sosial.
• Pemkot Jambi Terapkan Sistem Kerja Baru Saat Pandemi Covid-19, PNS Harus Berjemur Setengah Jam
• Shireen Sungkar Mendadak Histeris Pergoki Teuku Wisnu Nekat Temui Sosok Ini Tanpa Izinnya: Gila Ya!
• KPK Dinilai Sudah Berubah, Alasan Febri Diansyah Mundur dari Lembaga Antirasuah
Seorang wanita bernama HL (45) tewas di tangan seorang pria berinisial ZA (45).
ZA akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya, Rabu (23/9/2020).
Pria yang bekerja sebagai nelayan ini, merupakan pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama HL (45), honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

Terungkapnya perbuatan pelaku, berawal saat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas hotel.
Mayat korban tergeletak di atas tempat tidur di dalam kamar hotel, pada Senin (14/9/2020) lalu. Temuan mayat itu lalu dilaporkan ke polisi.
• UPDATE Bertambah 4.634 Kasus Baru Positif Covid-19, Total Sudah 262.022 Korban Yang Terpapar
• Cerita Gatot Nurmantyo Tiga Kali Diminta Jokowi Jadi Panglima TNI, Diberhentikan Hanya Gara-gara Ini
• Ramalan Shio Jumat 25 September 2020, Anjing Dapat Kesempatan, Naga Beruntung
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi jenazah korban, temuan sejumlah barang, dan pemeriksaan saksi-saksi, terindikasi wanita tersebut merupakan korban pembunuhan. "Kita duga mayat itu korban pembunuhan.
Maka kami lakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat ekspos kasus, Kamis (24/9/2020).
Alhasil, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi dan berhasil ditangkap. Ia sempat lari ke tempat tinggalnya di daerah Pelalawan.
"Pengakuan pelaku dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku pada 12 September 2020, mengajak korban ke salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Kemudian dari sana, pelaku mengajak korban bersama seorang temannya waktu itu, menuju ke hotel dengan taksi," papar Nandang.
• Suami Ini Nekat Belah Perut Istrinya Tahu Mengandung Anak Perempuan, Ngotot Ingin Seorang Putra
• Pengakuan Cita Citata Dikabarkan Dekat Lagi dengan Jordi Onsu: Dia Kadang Nanya Udah Makan Belum
• Mengulas Program Calon Gubernur Jambi, CE-Ratu Usung Konsep Jambi Cerah
Sebelumnya, pelaku berkenalan dengan korban via media sosial ( medsos ).
"Sesampainya di hotel, pelaku dan korban turun. Sementara seorang temannya pulang ke rumah. Pelaku lalu mengajak korban ke dalam kamar hotel, lalu mengajak berhubungan layaknya suami istri," sambung Kapolresta.
Namun ajakan pelaku ternyata ditolak oleh korban. Pelaku lalu mencoba memaksa korban, dengan menindih badan korban.

"Pelaku melakukan kekerasan terhadap bahu korban dan korban dicekik. Pelaku melihat korban tidak bernyawa, melarikan diri. Menurut pelaku, dia sakit hati karena ditolak (permintaan berhubungan badan)," ucap Nandang.
Selain mengamankan pelaku dibeberkan Perwira polisi berpangkat bunga melati tiga tersebut, petugas turut menyita barang bukti.
• Wajah Gadis 17 Tahun Ini Nyaris Disilet Lantaran Dituduh Jadi Pelakor, Korban Sempat Diviralkan
• Ramalan Asmara Zodiak Jumat 25 September 2020, Virgo Banyak Gosip, Gemini Bingung Perasaan
• Satu Napi Dalam Lapas di Jambi Jadi Pengendali, Lima Anak Buahnya Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap
Diantaranya berupa sehelai baju lengan panjang warna hitam, sehelai rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan sebungkus alat kontrasepsi.
Ditanyai apakah pelaku setelah membunuh korban sempat menyetubuhi mayat korban, Nandang menyatakan tidak ada.
Ditegaskan Nandang, tersangka kata dipersangkakan melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku saat diintrogasi oleh Kapolresta, mengaku menyesali perbuatannya. "Saya menyesal pak," ungkap pelaku sambil menangis.
(Tribun Pekanbaru/pitos punjadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Kenal Via Medsos, Berakhir di Kamar Hotel, Pegawai Honorer Kantor Camat Tewas di Tangan Teman Kencan"