Satu Napi Dalam Lapas di Jambi Jadi Pengendali, Lima Anak Buahnya Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap

Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jaringan Lembaga Permasyarakatan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Aryo
Ditresnarkoba Polda Jambi kembali meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menuturkan, kelima pelaku tersebut yakni MK (34), SR (40), AR (38) BB (51) dan RZ (42), merupakan pengedar dan kurir narkoba.

Pelaku merupakan sindikat yang dikendalikan oleh oknum narapidana satu di antara Lapas di Jambi.

Mendadak Meggy Wulandari Dituding Nikahi Suami Sahabatnya Sendiri, Eks Kiwil: Terima Kasih Banyak!

Ramalan Rodiak Jumat 25 September 2020, Virgo Sebaiknya Menulis, Cancer Lagi Bebas

Viral Gadis Pekalongan, Pernikahan ES Gagal karena Hitung-hitungan Weton Lahir Tak Cocok

"Mereka ini satu sindikat, ada yang berperan membeli, mengantar dan juga memiliki gudang penyimpanan, dan dikendalikan oknum napi di Lapas," kata Dewa, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (24/9/2020) pagi.

Lanjut Dewa, informasi awal, sindikat tersebut akan mengedarkan satu kilogram sabu-sabu di kawasan perbatasan Jambi-Palembang atau Bayung Lincir-Muarojambi dan Kota Jambi.

Mendapat informasi tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Jambi langsung bergerak, dan berhasil mengamankan kelima tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

ILUSTRASI dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi belum lama ini
ILUSTRASI dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi belum lama ini (tribunjambi/aryo tondang)

Pada Minggu (20/9/2020) pukul 05.00 WIB, petugas mengejar dan berhasil meringkus satu di antara pelaku, yakni MK, di kawasan Jalan Lingkar BBH, RT 25, Mayang Mangurai, Kotabaru.

Dari tangan MK ditemukan delapan paket sabu-sabu, kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan, hingga Senin (21/9/2020) petugas berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, dan sejumlah barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Lewat Facebook Kades Ini Diduga Nekat Pamer Alat Kelamin ke lstri Orang, Sempat Diajak Ketemu

Istri Asiong Dengar Percakapan Handi, Suami Dibunuh lalu Mayat Dibuang di Jurang Tahura

Tanda Ini Jadi Bukti Gading Marten Tolak Penyesalan Gisel, Papa Gempi: Keputusam Sudah Diambil

"Kita butuh tiga hari untuk mengungkap kasus ini, awalnya ada satu kilogram sabu-sabu, namun sebagian sudah berhasil terjual, dan sisanya ada seberat 553.133 gram berhasil kita amankan," Dewa menjelaskan.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait oknum napi, yang menjadi otak dari sindikat tersebut.
"Identitas napi, tidak kita sebutkan, kita masih pengembangan," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku tersebut yang merupakan warga Kota Jambi harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

Pramugari Garuda Pacaran dengan Kopassus, saat Jalankan Misi Rahasia Tahu-tahu Menghilang

Gagah dan Fisik Sehat, Pemain Bintang AC Milan Ibrahimovic Dinyatakan Positif Virus Corona Covid-19

Sering Terima SMS Tawarkan Pinjaman Online? Bagaimana Bisa Mereka Tahu Nomor Anda, Ternyata Begini

Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit hp android, satu unit mobil xenia warna abu-abu, satu unit timbangan digital, satu buah dompet berisi uang Rp2 juta, satu pipa paralon plastik, dan satu pipet plastik.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved