Pemkot Jambi Terapkan Sistem Kerja Baru Saat Pandemi Covid-19, PNS Harus Berjemur Setengah Jam
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Jambi kini menggunakan sistem kerja yang baru, dalam rangka penanggulangan Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Jambi kini menggunakan sistem kerja yang baru, dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Kini pegawai diimbau untuk berjemur pada pukul 09.00 hingga 09.30 WIB. Selain PNS diminta berjemur, absensi juga dilakukan menggunakan face ID atau absen elektronik.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/869/2020, dan surat edaran Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/870/2020, Tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Covid-19.
• KPK Dinilai Sudah Berubah, Alasan Febri Diansyah Mundur dari Lembaga Antirasuah
• Lesty Kejora Keceplosan Sebut Kamar Bersama Rizky Billar di Apartemen: Boleh kan, Sesekali Kita Main
• UPDATE Bertambah 4.634 Kasus Baru Positif Covid-19, Total Sudah 262.022 Korban Yang Terpapar
Abu Bakar, Kepala Bagian Humas Pemkot Jambi mengatakan, Face ID disediakan tiga di Kantor Wali Kota Jambi. Face ID Pemkot Jambi sudah berbasis online.
Pada instruksi itu, juga menerapkan sistem sehari bekerja di rumah atau tempat tinggal, dan satu hari lagi bekerja di kantor.
Selama ini bekerja di rumah disebut sebagai work from home (WFH).
Jumlah pegawai yang bekerja di rumah yaitu 50 persen, berdasarkan ketetapan dari Surat Perintah Kepala Perangkat Daerah.
Untuk memaksimalkan kinerja, seluruh pegawai wajib mengaktifkan ponselnya. Dimaksudkan agar siaga bila dibutuhkan.
• Cerita Gatot Nurmantyo Tiga Kali Diminta Jokowi Jadi Panglima TNI, Diberhentikan Hanya Gara-gara Ini
• Suami Ini Nekat Belah Perut Istrinya Tahu Mengandung Anak Perempuan, Ngotot Ingin Seorang Putra
• Mengulas Program Calon Gubernur Jambi, CE-Ratu Usung Konsep Jambi Cerah
"Itu kan berupa imbauan bukan paksaan, jadi pikiran masing-masing lah. Pihak yang memantau teknisnya yaitu orang lapangan," ujar Abu Bakar. (cin)