Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi
Resmi, Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi, Pengganti Fachrori Umar Dikukuhkan Siang Ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Restuardy Daud Sugeha menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Jumat siang (25/9/2020).
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
4 Daerah Dapat PJ Gubernur
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi.
Sebab, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengajukan cuti karena ikut Pilgub Jambi.
Selain itu, Kemendagri juga sudah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.
Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.
• Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup Cerah
• Ssssttt Diam-diam Ternyata Ryochin Sudah Pernah Datangi Rumah Luna Maya di Bali Loh
• APS Harusnya Sudah Dibersihkan, KPU Bungo akan Turun Langsung Boyong Intansi Terkait
"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).
"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.
Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.
Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Akmal menambahkan, Pjs juga bertugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah di antaranya menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan.