Serakah, Sudah Dapat Fee Tinggi dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Jatah Anita Kolopaking

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berpenampilan beda ketika hendak menjalani persidangan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini.

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berpenampilan beda ketika hendak menjalani persidangan.

Jaksa Pinangki terpantau mengenakan kerudung kelir merah jambu.

Jaksa Pinangki juga memakai masker dan pelindung wajah atau face shield.

Baru Cerai, Kini Meggy Wulandari Menikah Lagi dengan Pengusaha, Begini Tanggapan Anak-anaknya

Resmi Meluncur, Berikut Spesifikasi Samsung Galaxy S20 FE yang Miliki Harga Lebih Murah, Ada 6 Warna

Jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) sebesar 500 ribu Dolar AS atau setara Rp 6.2 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU,  terungkap Anita Kolopaking diduga meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.

Permintaan itu diutarakan Anita saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019.

Anita sekaligus menyodorkan surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang pada akhirnya disetujui Djoko Tjandra.

"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.

"Kemudian Joko Soegiarto Tjandra menyetujuinya dan menandatangani dokumen tersebut," sambung dia.

Pertemuan itu turut dihadiri Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan seseorang bernama Rahmat.

Pada pertemuan itu, Jaksa Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki sebelumnya telah berjanji kepada Djoko Tjandra untuk mengenalkan seorang temannya yang merupakan pengacara untuk mengurus masalah hukum Djoko Tjandra.

Bergelimang Harta, Ini Dia Sumber Kekayaan Istri Reino Barack, Syahrini Bisnis Karaoke Hingga Ini

Dalam pertemuan yang sama, Jaksa Pinangki sempat menyarankan agar Djoko Tjandra ditahan terlebih dulu oleh kejaksaan.

"Pada pertemuan tanggal 19 November 2019, terdakwa juga menyarankan kepada Joko Soegiarto Tjandra agar Joko Soegiarto Tjandra harus kembali dulu ke Indonesia dan ditahan oleh Kejaksaan, lalu terdakwa akan mengurus masalah hukumnya," ungkap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved