Serakah, Sudah Dapat Fee Tinggi dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Jatah Anita Kolopaking

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berpenampilan beda ketika hendak menjalani persidangan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

Uang yang diterima dari Djoko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.

Rinciannya, Rp 467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp 483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp 950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.

Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Jaksa Pinangki pun dengan sengaja melebihkan nominalnya agar terkesan sebagai transaksi yang sah.

“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp 950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp 67 juta,” tutur jaksa.

“Dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran dari bank untuk menyamarkan transaksi kartu kredit tersebut seolah-olah berasal dari transaksi yang sah,” kata dia.

Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Jaksa Pinangki membayar uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature untuk periode Februari 2020-Februari 2021 dengan nilai 68.900 dollar AS atau sekitar Rp 940,28 juta.

Pembayaran menggunakan mata uang dollar AS dan ditransfer melalui perantara kepada pemilik unit.

Jaksa Pinangki juga membayar perpanjangan sewa Apartemen Darmawangsa Essence untuk periode 17 April 2020-16 April 2021.

VIRAL Foto KTP Gadis Ini Dianggap Cantik, Liyanurzeftian: Ya itu Baru Bangun Tidur

Totalnya senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,27 juta yang dibayar secara tunai.

Penyerahan uang kepada pemilik uang dilakukan melalui perantara.

Secara keseluruhan, Jaksa Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Sebagai informasi, sejauh ini Anita tidak berstatus tersangka di kasus ini.

Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus lain yang masih menyangkut Djoko Tjandra.

Sementara, dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved