Serakah, Sudah Dapat Fee Tinggi dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Jatah Anita Kolopaking
Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berpenampilan beda ketika hendak menjalani persidangan.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Jaksa Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
SUMBER: Tribun Medan
• Kenakan Baju Tidur dan Topi Super Lebar, Syahrini Unggah Foto Tanpa Riasan, Begini Potretnya