Serakah, Sudah Dapat Fee Tinggi dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Jatah Anita Kolopaking
Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berpenampilan beda ketika hendak menjalani persidangan.
Kemudian, mereka pun membahas cara memulangkan Djoko Tjandra dengan meminta fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Setelah rencana meminta fatwa telah disusun, Djoko Tjandra memberikan uang muka kepada Jaksa Pinangki melalui perantara.
Nominalnya sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total yang dijanjikan.
Sebanyak 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.
Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari perantara, Jaksa Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita.
Jaksa mengungkapkan, Jaksa Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita dengan alasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.
"Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra," tuturnya.
"Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," sambung jaksa.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Dari semua uang yang telah ditukar tersebut, Pinangki membeli sebuah mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp 1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.
Kemudian, Jaksa Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp 412.705.554,29.
Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019.
• SEDANG BERALANGSUNG, Seru Live Streaming Leicester vs Arsenal di Carabao Cup Malam Ini
Nominalnya sebesar Rp 419.430.000.
Lalu, Jaksa Pinangki membayar dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total Rp 176.880.000.