Ketua KPK Melanggar Kode Etik Karena Naik Helikopter ke Sumsel, Ini Sanksi Yang Diberikan Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik. Firli diberi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik. Firli diberi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ketua KPK melanggar etik, dan Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
"Dua, menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
• Asiong Diculik dan Dibunuh 16 Orang, Oknum Anggota Denpom Terlibat, Per Orang Dijanjikan Rp 15 Juta
• STMIK dan STISIP Nurdin Hamzah, Resmi Menjadi Universitas Nurdin Hamzah Jambi
• Meggy Wulandari Menikah Setelah Sebulan Jadi Janda, Ngaku Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Tumpak menuturkan, teguran tertulis itu diberikan agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewan Pengawas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
• Ajudan Gubernur Maluku Pukul Petugas, Tak Terima Ditegur Masuk Ruang Keberangkatan Bandara
• 66 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Berawal Info Dari Prada MI
• Viral, Beredar Surat Nikah dan Cerai Soekano Bersama Inggit Garnasih Dijual, Harganya Fantastis
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan"