66 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Berawal Info Dari Prada MI

Setelah melakukan penyelidikan, Penyidik Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan 66 prajuritnya sebagai tersangka.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi pecat anggota TNI AD yang merusak Polsek Ciracas 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan penyelidikan, Penyidik Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan 66 prajuritnya sebagai tersangka.

66 prajurit itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Penetapan puluhan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara maraton dalam kurun waktu 26 hari atau pasca peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Dari total jumlah prajurit yang telah ditetapkan menjadi tersangka, satu di antaranya baru dinaikan status hukumnya pada pekan ini. Dia berasal dari matra TNI Angkatan Darat (AD).

Ajudan Gubernur Maluku Pukul Petugas Bandara, Kabid Humas: Tidak Akan Dilindungi, Sudah Diproses

Cara Mendaftar untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar

Takut Ditembak KKB Papua, Maskapai Penerbangan Enggan Angkut Pasukan TNI-Polri

Dengan demikian, total tersangka dari matra darat sebanyak 58 personel. "Jumlah tersangka oknum TNI Angkatan Darat saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Selain dari TNI AD, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka dari TNI Angkatan Laut (AL). dan satu tersangka dari TNI Angakatan Udara (AU).

Secara keseluruhan, penyidik juga telah memeriksa 125 personel hingga Selasa (22/9/2020). Total jumlah yang diperiksa itu terdiri atas 95 personel TNI AD, 11 personel TNI AL, dan 19 personel TNI AU.

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.
Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. (Tribunnews/Jeprima)

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Cara Lihat Pengumuman Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 9, Siap-siap Daftar Galombang 10

Garena Bagi-bagi Voucher Incubator Gratis, Cukup Login Free Fire (FF), Ini Bonus Lainnya

Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakarta Buang Janin ke Septic Tank, Sudah 32.760 Janin Digugurkan

Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.

Mereka terprovokasi informasi hoaks. Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.

Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar.
Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved