66 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Berawal Info Dari Prada MI
Setelah melakukan penyelidikan, Penyidik Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan 66 prajuritnya sebagai tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan penyelidikan, Penyidik Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan 66 prajuritnya sebagai tersangka.
66 prajurit itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penetapan puluhan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara maraton dalam kurun waktu 26 hari atau pasca peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Dari total jumlah prajurit yang telah ditetapkan menjadi tersangka, satu di antaranya baru dinaikan status hukumnya pada pekan ini. Dia berasal dari matra TNI Angkatan Darat (AD).
• Ajudan Gubernur Maluku Pukul Petugas Bandara, Kabid Humas: Tidak Akan Dilindungi, Sudah Diproses
• Cara Mendaftar untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar
• Takut Ditembak KKB Papua, Maskapai Penerbangan Enggan Angkut Pasukan TNI-Polri
Dengan demikian, total tersangka dari matra darat sebanyak 58 personel. "Jumlah tersangka oknum TNI Angkatan Darat saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Selain dari TNI AD, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka dari TNI Angkatan Laut (AL). dan satu tersangka dari TNI Angakatan Udara (AU).
Secara keseluruhan, penyidik juga telah memeriksa 125 personel hingga Selasa (22/9/2020). Total jumlah yang diperiksa itu terdiri atas 95 personel TNI AD, 11 personel TNI AL, dan 19 personel TNI AU.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
• Cara Lihat Pengumuman Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 9, Siap-siap Daftar Galombang 10
• Garena Bagi-bagi Voucher Incubator Gratis, Cukup Login Free Fire (FF), Ini Bonus Lainnya
• Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakarta Buang Janin ke Septic Tank, Sudah 32.760 Janin Digugurkan
Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.
Mereka terprovokasi informasi hoaks. Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.