Daftar 20 Koruptor Yang Hukumannya Diringankan Mahkamah Agung, Begini Tanggapan KPK, Kecewa?

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kecewa.

KPK mencatat ada 20 koruptor yang mendapat keringanan hukuman setelah peninjauan kembali yang mereka ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan banyaknya putusan MA yang meringankan hukuman para koruptor.

Jelang HUT TNI ke-75, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah Bertajuk Darahku Mengalir Untuk Negeri

Jenazah Almarhum Bian Diturunkan ke Liang Kubur

Rivan Nurmulki Atlet Voli Indonesia Kelahiran Merangin Gabung Klub Voli Jepang, Dulunya Penjual Ayam

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami mencatat, hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Ali, Senin (21/9/2020).

Ali menuturkan, pemotongan hukuman itu dapat mengurangi efek jera sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.

Lantas, siapa saja 20 nama koruptor yang disebut Ali mendapat keringanan hukuman di MA?

Berikut daftarnya:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Bambang Si Penculik Bayi Kekasihnya Lari ke Jakarta Ternyata Ingin Mencari Penjual Bayi

Es Krim Bikin Demam pada Anak-anak? Ini Fakta-faktanya

Avanza Terbakar di Jalan Ness Muhajirin Tadi Malam Belum Diketahui Penyebabnya

2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap izin Amdal, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved