Petani Vs PT Indonusa Agromulia: Sengkarut di Tanah Transmigrasi Pandan Sejahtera (Bagian 2)
Sebanyak 300 kepala keluarga datang dari berbagai daerah menempati lahan transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Lahan usaha II Warga Transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka.
“Laporan kepolisian atas pendudukan lahan tanpa izin mengacu pada Undang- Undang Perkebunan pasal 55. Setelah proses berjalan kita menyampaikan kepada pak Kasim, dasarnya apa? Pak kasim bilang dia beli lahan transmigrasi, harusnya itu tak boleh dijual belikan,” katanya.
“Pak Kasim Cs tidak bermitra, objek yang dia klaim benar tapi kita punya petani plasma. Lebih bagus upaya hukum, melakukan gugatan siapa yang memiliki objek lahan. Yang ada legalitas bermitra bukan Pak Kasim,” pungkasnya. (Dedy Nurdin)