Petani Vs PT Indonusa Agromulia: Sengkarut di Tanah Transmigrasi Pandan Sejahtera (Bagian 2)

Sebanyak 300 kepala keluarga datang dari berbagai daerah menempati lahan transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Lahan usaha II Warga Transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Purwadi, Kepala Desa Pandan Sejahtera mengatakan desa yang ia pimpin saat ini  merupakan pemekaran dari Desa Pandan Makmur, Kecamatan Geragai di tahun 2001 lewat program transmigrasi pemerintah pusat.

Sebanyak 300 kepala keluarga datang dari berbagai daerah menempati lahan transmigrasi di sana. Meliputi Transmigrasi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

“Ada juga yang dari Aceh, masuknya dari transmigrasi lokal. Saya, pak Nairin, Pak Kasim itu transmigrasi lokal,” katanya.

Ratusan warga transmigrasi di sana kemudian kompak membangun pemukiman, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah dua hektar. Dengan rincian lahan usaha (LU) I satu hektar, terdiri dari seperempat hektar untuk lahan pekarangan rumah dan dua per tiga hektar lahan usah.

Sementara untuk LU II bersumber dari peta rancang kapling tahun 2005 dengan luas satu hektar untuk satu KK yang dibagikan tahun 2006. Invasi perusaan sawit skala besar oleh PT Indonusa Agromulia (Indonusa Group) masuk tahun 2009.

Lahan Usaha (LU) II warga transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka.
Lahan Usaha (LU) II warga transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka. (Istimewa)

PT Indonusa Agromulia mendapatkan izin lokasi berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 378 tahun 2007 seluas 10.670 Ha di Kecamatan Geragai. Dan mendapatkan IUP-B / SPUP / IUP-P dengan 503/04 - 3.03/PPT- TJT/IV/2010 08 Juni 2010 dengan luasan 6.095 ha dengan status operasional.

Purwadi mengatakan HGU perusahaan baru terbit di bulan Juni tahun 2013, atas dasar itu lah pihak perusahaan melakukan penanaman di lahan LU II milik warga. Keluarnya HGU perusahaan juga tidak diketahui kepala desa sebelum Purwadi, sehingga ada indikasi aktivitas penanaman oleh perusahaan dilakukan lebih dahulu sebelum izin HGU keluar.

“HGU 2013 bulan Juni aparat kepala desa tidak tahu, semestinya ada peran desa karena itu bersentuhan dengan lahan masyarakat untuk menghindari tumpang tindih penguasaan lahan,” katanya.

Dari HGU dan izin perusahan juga tidak tertera jelas dimana posisi lahan itu berada, ini tentu memicu peluang tumpang tindih penguasaan lahan. Di Desa Pandan Sejahtera, PT Indonusa Agromulia melakukan penanaman seluas 508 hektar.

“Makanya kami berani mengklaim karena ada peta ini, desa dibuka warga transmigrasi di lahan belukar sampai tertata sesuai peta transmigrasi. Transmigrasi luasnya 600 hektar semua dengan pekarangan untuk 300 KK, kok bisa kurang lahan itu. Berarti kan ditindih HGU,” sambung Purwadi.

Selaku kepala desa Purwadi mengatakan sudah berulang kali mengundang pihak perusahaan untuk duduk di kantor desa mencari solusi permasalah, namun tak pernah ditanggapi.

“Lahan ini sudah jelas untuk masyarakat alas hukumnya juga jelas, harusnya tidak berat untuk melepaskan ini, karena perusahaannya nakal ya begini jadinya,” pungkasnya.  

Mediasi Tanpa Hasil

Upaya penyelesaian konflik antara warga transmigrasi dengan pihak PT Indonusa Agromulia sudah dilakukan pemerintah. Sapril, Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak sebanyak 17 kali sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.

Sapril menujukkan sejumlah dokumen hasil pertemuan, pada Rabu 9 bulan Oktober tahun 2019 yang dihadiri Staf Kepresidenan RI serta perwakilan dari Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi serta perwakilan Kementrian ATR BPN untuk penyelesaian konflik agraria.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved