Petani Vs PT Indonusa Agromulia: Sengkarut di Tanah Transmigrasi Pandan Sejahtera (Bagian 2)

Sebanyak 300 kepala keluarga datang dari berbagai daerah menempati lahan transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Lahan usaha II Warga Transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Purwadi, Kepala Desa Pandan Sejahtera mengatakan desa yang ia pimpin saat ini  merupakan pemekaran dari Desa Pandan Makmur, Kecamatan Geragai di tahun 2001 lewat program transmigrasi pemerintah pusat.

Sebanyak 300 kepala keluarga datang dari berbagai daerah menempati lahan transmigrasi di sana. Meliputi Transmigrasi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

“Ada juga yang dari Aceh, masuknya dari transmigrasi lokal. Saya, pak Nairin, Pak Kasim itu transmigrasi lokal,” katanya.

Ratusan warga transmigrasi di sana kemudian kompak membangun pemukiman, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah dua hektar. Dengan rincian lahan usaha (LU) I satu hektar, terdiri dari seperempat hektar untuk lahan pekarangan rumah dan dua per tiga hektar lahan usah.

Sementara untuk LU II bersumber dari peta rancang kapling tahun 2005 dengan luas satu hektar untuk satu KK yang dibagikan tahun 2006. Invasi perusaan sawit skala besar oleh PT Indonusa Agromulia (Indonusa Group) masuk tahun 2009.

Lahan Usaha (LU) II warga transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka.
Lahan Usaha (LU) II warga transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka. (Istimewa)

PT Indonusa Agromulia mendapatkan izin lokasi berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 378 tahun 2007 seluas 10.670 Ha di Kecamatan Geragai. Dan mendapatkan IUP-B / SPUP / IUP-P dengan 503/04 - 3.03/PPT- TJT/IV/2010 08 Juni 2010 dengan luasan 6.095 ha dengan status operasional.

Purwadi mengatakan HGU perusahaan baru terbit di bulan Juni tahun 2013, atas dasar itu lah pihak perusahaan melakukan penanaman di lahan LU II milik warga. Keluarnya HGU perusahaan juga tidak diketahui kepala desa sebelum Purwadi, sehingga ada indikasi aktivitas penanaman oleh perusahaan dilakukan lebih dahulu sebelum izin HGU keluar.

“HGU 2013 bulan Juni aparat kepala desa tidak tahu, semestinya ada peran desa karena itu bersentuhan dengan lahan masyarakat untuk menghindari tumpang tindih penguasaan lahan,” katanya.

Dari HGU dan izin perusahan juga tidak tertera jelas dimana posisi lahan itu berada, ini tentu memicu peluang tumpang tindih penguasaan lahan. Di Desa Pandan Sejahtera, PT Indonusa Agromulia melakukan penanaman seluas 508 hektar.

“Makanya kami berani mengklaim karena ada peta ini, desa dibuka warga transmigrasi di lahan belukar sampai tertata sesuai peta transmigrasi. Transmigrasi luasnya 600 hektar semua dengan pekarangan untuk 300 KK, kok bisa kurang lahan itu. Berarti kan ditindih HGU,” sambung Purwadi.

Selaku kepala desa Purwadi mengatakan sudah berulang kali mengundang pihak perusahaan untuk duduk di kantor desa mencari solusi permasalah, namun tak pernah ditanggapi.

“Lahan ini sudah jelas untuk masyarakat alas hukumnya juga jelas, harusnya tidak berat untuk melepaskan ini, karena perusahaannya nakal ya begini jadinya,” pungkasnya.  

Mediasi Tanpa Hasil

Upaya penyelesaian konflik antara warga transmigrasi dengan pihak PT Indonusa Agromulia sudah dilakukan pemerintah. Sapril, Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak sebanyak 17 kali sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.

Sapril menujukkan sejumlah dokumen hasil pertemuan, pada Rabu 9 bulan Oktober tahun 2019 yang dihadiri Staf Kepresidenan RI serta perwakilan dari Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi serta perwakilan Kementrian ATR BPN untuk penyelesaian konflik agraria.

Rapat tersebut atas laporan warga Desa Pandan Sejahtera yang terdiri dari Juprianto, Nairin, Suarni, Misdi, Warsi, Emput, Untung, Untung Karyanto, Kaharuddin, Suwarno, Sugiarto, Imam Subakri, Sumandar, Wiono, Purwadi, Joko Sulistio, Adi Joko Susanto, Azwar Anas, dan Nana Sutisna.

Pertemuan itu juga membahas aspek legalitas bahwa Desa Pandan Sejahtera merupakan eks pemukiman transmigrasi pola TU BUN yang terletak di Kecamatan Geragai, penempatan tahun 2001 dengan 300 kepala keluarga.

Muhammad Kasim (batik hijau) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan lahan yang dilaporkan PT Indonusa Agromulia di Polres Tanjab Timur.
Muhammad Kasim (batik hijau) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan lahan yang dilaporkan PT Indonusa Agromulia di Polres Tanjab Timur. (Istimewa)

Pembangunan lokasi  eks UPT Desa Lagan Simpang Pandang didukung oleh aspek legalitas satu penyerahan tanah dari gubernur kepala daerah tingkat satu Provinsi Jambi no 5953425/81 tanggal 21 November 1981 seluas 26 ribu hektar. SK HPL Menteri Dalam Negeri nomor 16/hpl/BA-94 tanggal 21 Januari 1984 seluas 12 ribu hektar.no 76 hpl/ ba /82/1982 seluas 4963 hektar.

Salah satu tuntutan masyarakat Desa Pandan Sejahtera meminta pengukuran lahan usaha dua yang telah bersertifikat SHM. Serta pengembalian lahan sesuai peta rancang kapling tahun 2005 karena perolehan LU II masing-masing diduga tidak sama berdasarkan sertifikat yang terbit dan diterima oleh masyarakat.

Namun hal ini ditolak pihak PT Indonusa Agromulia. Pihak perusahaan kata Sapril tetap berpegang pada kesimpulan rapat oleh tim penyelesaian sengketa lahan Kabupaten Tanjab Timur tertanggal 8 Oktober 2015 dengan salah satu kesimpulan bahwa sengketa kedua belah pihak tidak dapat disepakati untuk proses lebih lanjut akan menempuh jalur hukum.

Kesimpulan lain pertemuan tersebut adalah tim Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi RI meminta peta hasil pengukuran yang telah dilakukan BPN Kabupaten Tanjab Timur tahun 2009 untuk proses penerbitan sertifikat.

Pada pertemuan itu tim Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi RI mengacu pada UU no 29 Tahun 2009 dan PP No 3 Tahun 2014 bahwa lahan yang diperuntukkan luasnya dua hektar. Tetapi dalam pelaksanaan pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat diberikan lebih atau kurang dari dua hektar sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.

“Yang dimaksud eksisting di sini kondisi di lapangan seperti adanya sungai. Kan tidak mungkin sungainya juga di hitung makanya bisa lebih bisa kurang,” ucap Sapril, Rabu (16/9/2020).

Sapril mengatakan hasil pertemuan itu juga tidak ada tumpang tindih lahan antara perusahaan dengan lahan LU II Transmigrasi. “Pada pertemuan itu juga disepakati, BPN bersedia menata kembali kepemilikan lahan usaha warga Desa Pandan Sejahtera,” katanya.

Meski dianggap tidak ada permaslahan secara dokumen, namun faktanya di lahan LU II Transmigrasi tetap tak bisa digarap. Sapril menyarankan agar warga menempuh jalur hukum, pasalnya mediasi sudah dilakukan berulang kali namun tak ada kesepakatan bersama kedua belah pihak.

“Silahkan tempuh jalur hukum, tapi warga tidak mau. Kewenangan pemkab cuma memfasilitasi,” pungkasnya.

Bantah Serobot Lahan

M Hatta, Humas PT Indonusa Agromulia membantah jika perusahaan perkebunan kelapa sawit itu melakukan penyerobotan di lahan usaha II Transmigrasi warga Desa Pandan Sejahtera.

Penggaparan lahan yang dilakukan pihak perusahaan berdasarkan pelepasan hak dari masyarakat ke perusahaan melalui koperasi Sawit Resa Jaya yang juga diketahui oleh kepala desa tahun 2008.

“Sebelum melakukan pengelolaan lahan di sana harus ada pelepasan hak pola kemitraan, baru kemudian diajukan ke pemerintah daerah berupa izin lokasi dulu baru izin prinsip. Ini diverifikasi pemda untuk mengecek kebenaran. Bukan ujuk-ujuk harus dari HGU,” katanya.

M Hatta mengatakan, PT Indonusa Agromulia sejak awal menawarkan kemitraan kepada masyarakat dengan pola 50 bagi 50. Ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh petani mitra, pertama adanya legalitas lahan, apakah berbentuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)  atau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa.

Masih menurut penejelasan M Hatta, masyarakat yang memitrakan harus memiliki badan hukum karena perusahaan tidak bisa melakukan kemitraan dengan perorangan.

Sehingga terbentuk Koperasi Sawit Resa Jaya. Kesepakatan atau perjanjian kerja sama ini melalui koperasi tersebut di tahun 2009. “Seluruh masyarakat di sana satu dusun, namanya Dusun Rejo Sari Desa Pandan Sejahtera menyetujui, luas kemitraan sekitar 500 hektar,” katanya.  

Pengajuan kemitraan masuk ke koperasi dulu, kemudian pengurus koperasi akan memverifikasi. Setelah persyaratan calon mitra telah terpenuhi harus ada pernyataan persetujuan calon petani plasma oleh masyarakat.

Setelah semua tahapan proses di koperasi selesai serta diketahui kepala desa dan camat, selanjutnya PT Indonusa Agromulia akan mengeluarkan surat bukti serah terima dokumen asli dari perusahaan yang diserahkan kepada petani melalui koperasi.

“Artinya kalau yang bersengketa perusahaan dan masyarakat, memang ada sedikit kekeliruan tapi fakta kita yang melakukan pengelolaan lahan. Artinya pengelolaan itu dilakukan satu pintu dikelola oleh perusahaan,” kata M Hatta.

Lahan usaha II Warga Transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka.
Lahan usaha II Warga Transmigrasi di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga diserobot PT Indonusa Agromulia disegel dengan Police Line pasca ditetapkannya Muhammad Kasim sebagai tersangka. (Istimewa)

M Hatta mengatakan, dalam prosedur perjanjian antara koperasi dengan perusahaan diatur cukup  jelas, ”Kalimatnya begini, ketika terjadi persoalan yang timbul terhadap objek lahan yang  dimitrakan kepada perusahaan persoalan hukum tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak yang memitrakan atau koperasi,” ujarnya.

Di tahun 2014 Hatta mengatakan ada permohonan mediasi dari warga Desa Pandan Sejahter melalui P emerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mediasi dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tanjab Timur saat itu dijabat Sudirman hingga terbentuk tim penyelesaian konflik kabupaten yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan objek perkara, diduga ada lahan masyarakat yang bersentuhan dengan HGU perusahaan. “Kurang lebih hanya tujuh hektar saja, ini diduga kenapa karena masyarakat mengklaim langsung di sana, mempatok-patok dia,”kata Hatta lewat sambungan telpon.

Pada pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah saat itu pihak perusahaan minta dihadirkan pengurus koperasi dan kepala desa yang lama. Hatta mengatakan saat itu Pak Kasim dan Bagong yang mengajukan mediasi tidak mau memperlihatkan dasarnya, hanya memperlihatkan peta rancang kapling. “Pihak transmigrasi mengatakan kepada kami ini hanya perencanaan bukan final,” katanya.

Sampai dengan tahun 2015 dilakukan kembali mediasi, namun tak ada kesepakatan bersama, dari kesimpulan rapat maka para pihak yang merasa dirugikan dipersilahkan menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana.

Hatta mengatakan bahwa PT Indonusa Agromulia bukan inti plasma, tapi melakukan pola kemitraan selama satu siklus, setelah itu lahan dkembalikan kepada masyarakat.

“Kita tetap mengacu pada keputusan pemda, kalau merasa tidak  puas digugat saja keperdata untuk membuktikan fakta hukum,” ujarnya.

Tahun 2017, Hatta mengatakan Pak Kasim dan warga lainnya memasukkan alat berat menggali kanal, kejadian ini pernah dilaporkan ke polisi. Atas tindakan pidana pengerusakan lahan dan penyerobotan lahan HGU dan kemitraan. Namun kasus tersebut tidak berlanjut.

25 Maret 2020 Pak Kasim bersama warga lainnya kembali menduduki lahan dan menyetop aktivitas pemanenan, PT Indonusa Agromulia yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kembali Pak Kasim ke Polres Tanjung Jabung Timur.

“Laporan kepolisian atas pendudukan lahan tanpa izin mengacu pada Undang- Undang Perkebunan pasal 55. Setelah proses berjalan kita menyampaikan kepada pak Kasim, dasarnya apa? Pak kasim bilang dia beli lahan transmigrasi, harusnya itu tak boleh dijual belikan,” katanya.  

“Pak Kasim Cs tidak bermitra, objek yang dia klaim benar tapi kita punya petani plasma. Lebih bagus upaya hukum, melakukan gugatan siapa yang memiliki objek lahan. Yang ada legalitas bermitra bukan Pak Kasim,” pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved