Polisi Gadungan Berhasil Menipu Hingga Rp 106,9 juta, Mengaku Menjabat Wakapolda

DH kemudian menipu seorang warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat, hingga mendapatkan uang sebesar Rp 106,9 juta.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi penipuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi gadungan berhasil menipu seorang warga senilai Rp 106,9 juta.

Seorang pria berinisial DH (41) ngaku sebagai Wakapolda Lampung.

Pelaku mengaku bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

Brad Binder Menjadi yang Tercepat Saat sesi FP2 MotoGP Emilia Romagna, Berikut Hasilnya

BEM FKIP Universitas Jambi Membuka Pusat Pengaduan Kuliah Daring

Bercerai dari Kiwil, Kini Meggy Wulandari Banjir Lamaran Pria :Banyak yang Ingin Jadi Suami Saya

DH yang mengaku berpangkat jenderal ini mengklaim bisa meluluskan seseorang masuk polisi sehingga warga berinisial I (50) teperdaya dan menyerahkan uangnya secara bertahap.

"Kejadiannya pada Mei 2020 lalu, saat korban dikenalkan oleh E kepada DH. E mengaku DH merupakan pamannya yang menjabat sebagai Wakapolda Lampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Iptu Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Menurut Defrianto, E kemudian memberikan nomor telepon DH kepada korban I.

Kemudian, korban menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa lulus masuk polisi.

 

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," kata Defrianto. 

Namun, setelah tes masuk Bintara polisi berakhir, anak korban ternyata tidak lulus.

Saat korban menghubungi tersangka, ponsel tersangka DH sudah tidak aktif.

"Korban kemudian melapor ke Polres Solok pada 16 September lalu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Defrianto.

Sementara itu, E saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok.

"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ujar Defrianto.

Ibu Nagita Slavina Terbukti Jadi Sosok Miliarder, Punya Kartu Ini yang Cuma Dimiliki Kalangan Tajir

6 Peserta Tes SKB CPNS Kota Sungai Tidak Hadir, Otomatis Gugur

Program Sertifikat PTSL, Pemdes di Kerinci Dilarang Pungut Biaya Lebih Rp 200 Ribu

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber : Tribunnews.com d https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/18/ngaku-jabat-wakapolda-polisi-gadungan-ini-tipu-warga-ratusan-juta-klaim-bisa-luluskan-masuk-polisi?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved