Ulasan Lengkap Pakaian Satpam yang Baru, Ada Tanda Pangkat dan Bewarna Coklat
Hal ini sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Ta
TRIBUNJAMBI.COM - Para satpam akan mengenakan seragam warna baru mulai tahun ini. Mereka akan menanggalkan setelan putih-biru tua dan berganti memakai setelan warna cokelat mirip seragam polisi.
Hal ini sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Berikut sejumlah fakta terkait seragam baru satpam sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Alasan di balik warna cokelat

Ada alasan tersendiri kenapa warna seragam baru satpam diganti menjadi cokelat muda untuk baju serta cokelat tua untuk celana.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, warna cokelat adalah warna netral yang melambangkan kebersahajaan.
"Coklat juga melambangkan pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," ungkap Awi di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, masih kata Awi, warna cokelat identik dengan warna atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami.
"Untuk filosofi seragam satpam yang warna cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami," katanya, dikutip dari Kompas.com.
2. Bisa tumbuhkan kebanggaan
Awi menambahkan perubahan warna seragam baru satpam menjadi cokelat dan mirip seragam polisi, diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam.
"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas," kata Awi.
"Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.
3. Warna seragam sebelumnya

Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam Perkap tersebut, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.