Mantan Bupati Sidoarjo Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur

Mantan Bupati Sidoarjo SaifulIlah dituntut tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Bupati Sidoarjo SaifulIlah dituntut tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa  menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap SaifulIlah.

Jaksa meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah, Senin (14/9/2020).

Polisi Gerebek In Lounge, Sediakan Pemandu Lagu Bisa Layani Tamu Berhubungan Badan di Ruang Karaoke

69 Pegawai KPK Dilaporkan Positif Covid-19 Termasuk Kompol Pandu, 1.091 Pegawai Diuji Swab

Guru Spritual Setubuhi Istri 7 Muridnya, Terungkap Dari Chat Panas WhatsApp Korban Dengan Pelaku

Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Uang pengganti tersebut dikurangi barang bukti sebesar Rp350 juta yang telah disita KPK. "Oleh karena itu menghukum Terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250.000.000," katanya.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Apabila Saiful Ilah tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa Penuntut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang meringankan, Saiful telah berusia lanjut, dan masih ada perkara lain.

Malam-malam Mendadak Istri Rezky Adhitya Demam Hingga 39 Derajat, Citra Kirana Panik: Aku Gak Kuat!

Guru Spritual Setubuhi Istri 7 Muridnya, Terungkap Dari Chat Panas WhatsApp Korban Dengan Pelaku

Siapa Sebenarnya JK Rowling, Penulis Harry Potter yang Dikecam di Twitter, Pernah Ingin Akhiri Hidup

 Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Saiful selaku pejabat publik tidak memberikan teladan yang naik dan telah menciderai amanah masyarakat Sidoarjo.

"Terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Jaksa.

Pada hari yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap tiga anak buah Saiful Ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dituntut Jaksa untuk dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.

Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber Ditahan Polisi, Akan Diperiksa Kejiwaannya

Prabowo Tunjuk Keponakannya Jadi Waketum Partai Gerindra, Dasco Bantah Saras Terjangkit Covid-19

Masyarakat Mampu Tak Dapat Subsidi Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Erick Thohir

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved