Polisi Gerebek In Lounge, Sediakan Pemandu Lagu Bisa Layani Tamu Berhubungan Badan di Ruang Karaoke
Polisi menggerebek tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu bisa diajak tamu berhubungan badan di dalam ruang karaoke.
TRIBUNJAMBI.cOM -Polisi menggerebek tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu bisa diajak tamu berhubungan badan di dalam ruang karaoke.
Tempat tersebut, In Lounge Pub dan Karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim menggerebek tempat tersebut.
Dari lokasi penggerebekan tim mendapati bukti adanya transaksi layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu perempuan yang disediakan oleh papi (koordinator) berinisial YAP.
• Guru Spritual Setubuhi Istri 7 Muridnya, Terungkap Dari Chat Panas WhatsApp Korban Dengan Pelaku
• 69 Pegawai KPK Dilaporkan Positif Covid-19 Termasuk Kompol Pandu, 1.091 Pegawai Diuji Swab
• Rahayu Saraswati Ponakan Prabowo Jadi Waketum Gerindra, Gagal Nyaleg Sekarang Maju Pilwako Tangsel
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Anduko dalam rilisnya yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020) menyatakan, penggerebekan pub dan karaoke itu berlangsung Rabu (9/9/2020) malam.
“Di lokasi kami mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo.

Modus yang dilakukan YAP, kata Truno, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di In Lounge Pub kepada lelaki hidung belang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mendapatkan informasi pub dan karaoke menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks.
• KPU Tolak Pendaftaran Dua Paslon, 736 Bakal Paslon Menunggu Penetapan
• Reisa: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit di Indonesia Masih Sesuai Standar WHO
• Setelah Sempat Dilarikan ke RS, Artis Korsel Oh In Hye Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut. Hasilnya polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.

Usai digerebek, polisi memeriksa delapan saksi yakni lima pemandu lagu, manager, satu orang tamu, pemilik pub dan karaoke.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.
• Bupati Jeneponto Umumkan Dirinya dan Istri Positif Covid-19, Tetap Jalankan Tugas Kepala Daerah
• Modus Imingi Korban dengan Pisang, Kakek 75 Tahun Cabuli Empat Bocah Cilik
• Partai Gelora Pilih Beri Dukungan ke Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada 2020
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jatim. Tersangka YAP dijerat dengan pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai mucikari.
Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi"