Mantan Bupati Sidoarjo Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur
Mantan Bupati Sidoarjo SaifulIlah dituntut tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta
Editor:
Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp230,7 juta.
Sementara Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut Bekas Bupati Sidoarjo 4 Tahun Penjara,