Dwi Sasono Ungkap Pertama Kali Menggenal Narkoba Pada Tahun 1998
Dwi Sasono menjalani sidang dari kasus narkoba yang menjeratnya,Aktor ini terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.
TRIBUNJAMBI.COM - Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dwi Sasono menjalani sidang dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Aktor ini terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.
• Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria di Sei Bengkal Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo
• Dinilai Terlalu Rendah, Warga Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung
• BLT Karyawan Swasta Tahap 3 Rp 600 Ribu Belum Juga Cair?Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Dwi Sasono pun menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli yang bernama Dokter Carla.
Kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Carla mengaku sebagai dokter yang merawat Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Juni 2020.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang Dwi Sasono.
Bukan pecandu dan sarankan rawat inap
Dalam kesaksiannya, Carla mengatakan Dwi Sasono bukanlah pecandu narkoba.
"Yang bersangkutan tidak didiganosis ketergantungan, tapi mendiagnosisnya pengguna reaksional," kata Carla.
Carlan juga menjelaskan perbedaan ketergantungan dengan reaksional.
Menurut Carla, ketergantungan adalah seseorang yang menggunakan narkoba dalam rentang waktu yang terus-menerus.
"Dari riwayat yang kami dapat, dia (Dwi Sasono) tidak menggunakan secara terus-menerus, hanya ada momen tertenu saja," tegas Carla.
Melihat kondisi Dwi Sasono, Carla mengatakan suami Widi Mulia itu memerlukan untuk konseling dan rawat jalan.
"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi rawat jalan), Pak.