Pemandu karaoke Super Cantik Terpergok Lagi Layani Pelanggan di Kamar Mandi, Dapat Uang Tip Segini
Wanita itu adalah seorang pemandu karaoke atau LC di In Lounge Pub & Karaoke, Jalan Bali, Kota Madiun.
Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo, meminta kepada Pemerintah Kota Madiun, termasuk petugas berwenang agar menindak tegas pemilik tempat hiburan malam, In Lounge Pub & Karaoke di Jalan Bali, Kota Madiun, bila terbukti menyalahgunakan izin usaha atau melanggar perda.
"Pemerintah kota dan petugas harus tegas, kalau sudah jelas seperti itu nggak perlu diberi izin buka, katanya untuk tempat hiburan tapi kok tempat mesum, itu kan menyalahgunakan.
Menurut saya nggak usah diberi izin buka, ini tidak hanya mencederai seseorang, atau Pemkot Madiun, tetapi juga mencederai seluruh umat beragama di Kota madiun.
Mereka kecewa, wong musimnya doa kok malah begitu," kata Sutoyo, Minggu (13/9/2020) sore.
Sutoyo mengatakan, ia belum berkoordinasi dengan pihak Pemkot Madiun dalam kasus ini.
Namun, ia mengaku ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang upaya penanggulangan COVID-19.
"Saya belum ketemu pemkot, tapi saya ikut menyusun perwali. Kenapa musim pandemi Corona seperti ini, seluruh tempat ibadah mushola, masjid, gereja, seluruh umat beragama berdoa agar Corona segera dicabut oleh Allah kok di Inlounge malah berbuat mesum.
Itu artinya mencedari keprihatinan masyarakat Kota Madiun," tegasnya.
Ia menyesalkan adanya tempat hiburan malam yang dipakai sebagai kedok untuk praktik prostitusi di Kota Madiun.
Padahal, Pemkot Madiun sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha tempat hiburan untuk membuka usahanya agar roda perekonomian tetap berjalan, namun malah disalahgunakan.
"Kalau seperti itu mbok rasah dibuka wae, untuk apa," imbuhnya. (*)
SUMBER: Tribun Jateng
• Baru Saja Jadi Korban Penusukan, Syekh Ali Jaber Tetap Mengisi Ceramah di Lampung
• Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, 35 Pegawai Imigrasi Kelas III NON TPI KerinciI Dites Urine