Berita Nasional

Dilarang MK, Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Daftar wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan, meski MK sudah melarang untuk rangkap jabatan.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan, meski MK sudah melarang untuk rangkap jabatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah disebut dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 pada 11 Agustus 2020. 

Hal itu dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

 "Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," kata Enny.

Dia menjelaskan, secara yuridis pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final. 

Baca juga: Komisaris PT PAL Jambi Terlibat Korupsi, Kasusnya Masuk Tahap Pemberkasan

Baca juga: Kehidupan Baim Wong Setelah Cerai, Beda dengan Paula Verhoeven yang Jadi Begini

Sebab, kata Enny, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

"Termasuk dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan 'permohonan para Pemohon tidak dapat diterima', namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri," ucap Enny. 

Dalam kaitan putusan 128, pertimbangan hukum putusan tersebut seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Karena menurut Mahkamah, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.

 "Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ucapnya. 

Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

Daftar wamen merangkap komisaris

Hingga 10 Juli 2025, Kompas.com mencatat setidaknya ada 30 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan di sejumlah BUMN, berikut daftarnya:

1. Sudaryono - Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

2. Helvy Yuni Moraza - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

3. Diana Kusumastuti - Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved