Berita Nasional
Dilarang MK, Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Daftar wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan, meski MK sudah melarang untuk rangkap jabatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan, meski MK sudah melarang untuk rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah disebut dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 pada 11 Agustus 2020.
Hal itu dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
"Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," kata Enny.
Dia menjelaskan, secara yuridis pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
Baca juga: Komisaris PT PAL Jambi Terlibat Korupsi, Kasusnya Masuk Tahap Pemberkasan
Baca juga: Kehidupan Baim Wong Setelah Cerai, Beda dengan Paula Verhoeven yang Jadi Begini
Sebab, kata Enny, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
"Termasuk dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan 'permohonan para Pemohon tidak dapat diterima', namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri," ucap Enny.
Dalam kaitan putusan 128, pertimbangan hukum putusan tersebut seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Karena menurut Mahkamah, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.
"Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ucapnya.
Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
Daftar wamen merangkap komisaris
Hingga 10 Juli 2025, Kompas.com mencatat setidaknya ada 30 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan di sejumlah BUMN, berikut daftarnya:
1. Sudaryono - Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Helvy Yuni Moraza - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. Diana Kusumastuti - Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
Penampilan Muzdalifah yang Kini Jadi Istri Pejabat, Postingan Suami Jadi Sorotan Tuai Komentar |
![]() |
---|
Komisaris PT PAL Jambi Terlibat Korupsi, Kasusnya Masuk Tahap Pemberkasan |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi? Pemprov Rekrut 6.610 Formasi 2025 |
![]() |
---|
Rupanya Harta Kekayaan Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Fantastis, Kini Mundur di Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.