Andi Mirza Riogi Cawabup Barru Positif Narkoba, KPU Minta Cabup Petahana Carikan Pengganti

Andi Mirza Riogi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Barru 2020. Sebab, pasangan petahana Suardi Saleh itu dinyatakan postif narkoba.

Editor: Rahimin
tribuntimur
Pasangan bakal calon Bupati Barru di Pilkada 2020, Suardi Saleh dan Mirza Riogi Idris 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru mengambil tindakan tegas terhadap bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif narkoba. 

KPU Barru mencoret nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Mirza Riogi.

Andi Mirza Riogi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Barru 2020. Sebab, pasangan petahana Suardi Saleh itu dinyatakan postif narkoba.

Dilansir oleh TribunMakassar, hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).

Fasha Kepala Daerah Pertama di Provinsi Jambi Yang Terpapar Covid-19, Umumkan Positif Lewat IGTV

Kisah Pilu Bocah 8 Tahun Dianiaya Orangtua Sendiri Hingga Tewas, Dikubur Masih Berpakaian Lengkap

Pantas Berhasil Singkirkan Zumi Zola dari Hati Ayu Dewi, Rupanya Regi Datau Bukan Sosok Sembarangan!

Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan. "Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.

Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.

Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.

"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.

Dari hal itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung yang TMS untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pulkada Barru 2020.

Nekat Lakukan Ini Dikuburan, Aurel Mendadak Bikin Ashanty Emosi Setengah Mati: Ini Bukan Urusan Anak

PDI-P Tetap Ingin Pilkada Digelar 9 Desember, Penundaan Justru Menciptakan Ketidakpastian Baru

BIN Pamerkan Pasukan Khusus Rajawali di Sentul, Ketua MPR: Selamat! Penampilan Yang Luar Biasa

Pada Pilkada kali ini, Andi Mirza Riogi berpasangan dengan calon Bupati Barru petahana H Suardi Saleh.

"Penggantian calon yang TMS, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain," paparnya.

"Untuk penggantian calon yang TMS, kami berikan waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari kedepan proses verikasinya syarat pencalonannya," tandasnya.

Reporter tribun-timur.com sedang berusaha konfirmasi ke Andi Mirza Riogi tentang putusan pleno KPU yang membatalkan keikutsertannya di Pilkada Barru 2020.

Sementara, dua pasangan penentang petahana lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved