Kepala Sekolah SMA Negeri Ajak Wali Murid Rapat dan Dipaksa Bayar Uang Sumbangan Sebesar Rp 4 Juta

Menurutnya, pungutan uang untuk bangunan itu tidak dibolehkan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi pungli 

TRIBUNJAMBI.COM - SMA Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang didatangi oleh Satgas Saber Pungli guna Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di  pada Kamis (10/9/2020).

Dalam operasi itu, diamankan uang tunai Rp 100 juta.

MALAM INI! Nonton Live Streaming Timnas U-19 vs Arab Saudi di Mola TV dan NET TV, Pukul 21.00 WIB

Berkah Tersembunyi Bagi Kim Namjoon, Dynamite Puncaki BB Hot 100 Kedua Kali

72 Kepala Daerah Dapat Teguran Oleh Mendagri, Baca Sebabnya

Menurutnya, pungutan uang untuk bangunan itu tidak dibolehkan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan itu, uang pembangunan tidak boleh dipatok dengan biaya tertentu.

"Ada ketentuan, yang boleh sumbangan bukan dipatok. Sumbangan besaran tidak harus sama, waktu tidak boleh ditentukan dan tidak ada ikatan, itu baru sumbangan. Ini terjadi kekeliruan dipatok Rp 4 juta, harus dibayar enam kali, enam bulan," katanya.

 

Dalam temuan itu, kata dia, tim juga menemukan bahwa setiap orangtua diundang rapat oleh kepala sekolah. Berdasarkan aturan, iuran untuk sumbangan pembangunan harus diurus oleh Komite Sekolah yang anggotanya gabungan dari orangtua murid.

"Dalam pungutan itu guru jadi bendahara. Padahal di Permendikbud 75 tidak membolehkan guru jadi pengurus komite sekolah. Terus kita lihat lagi rekeningnya, masuk rekening sekolah. Jadi ini permasalahan yang terjadi, lagi didalami," kata dia.

Saat itu, tim sedang mendalami temuan tersebut untuk menentukan kasus itu akan diproses tindak pidana.

Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Sopir Asal Sarolangun Justru Ditangkap Polres Merangin

VIDEO Renyahnya Kerupuk Salsa 717, Mampu Bertahan Meski di Masa Corona

Leader BTS Ulang Tahun, ARMY Siap Jor-joran Bikin Proyek Ultah Kim Namjoon, Ini Fakta-faktanya

"Selebihnya sedang didalami oleh tim. Uang senilai Rp 100 juta jadi barang bukti," ucap Irianto.

Sumber :  Tribunnews.com , https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/11/ott-saber-pungli-di-sma-negeri-1-cikampek-barang-bukti-rp-100-juta.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved