72 Kepala Daerah Dapat Teguran Oleh Mendagri, Baca Sebabnya

Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM – Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan Mendagri Tito Karnavian serius memberlakukan sanksi sosial kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang melakukan pelanggaran.

Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota

Ini Kelengkapan Wasit Liga 1 2020, Dapat Apresiasi Dari Sosok Ini

Bakal Pecah Perang? China Mobilisasi Besar-besaran Tentara PLA di Perbatasan India Beserta Rudal Ini

Horee Rp 600 RibuUntuk Pekerja Swasta Sudah Cair, Cek Rekeningmu, Kalau Belum Ini Cara

Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.

“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," lanjutnya.

Pihaknya di Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

Pelanggaran yang dilakukan Cakada mulai dari kode etik, pembagian bansus hingga pelanggaran  protokol kesehatan karena mengumpulkan massa baik saat deklarasi hingga saat pendaftaran Pilkada.

“Para pelanggar ketentuan  diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” kata Kasto.

Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran keras Mendagri.

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten,  Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.

Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra  karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved