72 Kepala Daerah Dapat Teguran Oleh Mendagri, Baca Sebabnya
Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
13.Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
14.Bupati Belu, Willybrodus Lay
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.
15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.
16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.