Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

72 Kepala Daerah Dapat Teguran Oleh Mendagri, Baca Sebabnya

Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi PNS 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14.Bupati Belu, Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa  pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa  pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa  pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa  pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved