72 Kepala Daerah Dapat Teguran Oleh Mendagri, Baca Sebabnya

Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi PNS 

19. Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

20. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

21. Wakil Bupati Majene

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

24. Wakil Walikota Bitung

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

26. Bupati Buton Utara, H. Abu Hasan 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

27. Bupati Konawe Utara, Ruksamin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

31. Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32. Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

33. Bupati Jember, Hj. Faida

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

36. Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

37. Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

38.Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

39.Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

40.Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

41.Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi, H. Halim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

43.Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Kepulauan Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

52. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Bengkulu  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.

53. Bupati Bengkulu Selatan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

54. Gubernur Bengkulu

Memperoleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

55. Wakil Wali Kota Depok

Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok

56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias

Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung

57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, 

Mendapat teguran tertulis karena  melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus.

59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur 

60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,

61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita

Mendapat teguran tertulis karena  dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang  menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindikasi menimbulkan kerumunan massa.

63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu

Mendapat teguran tertulis karena  melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara

64.Wakil Bupati Minahasa Selatan,  Franky Donny Wongkar

Mendapat teguran tertulis karena  telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan

65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru,

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan

66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit 

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur

67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.

Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan  bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi

68. Bupati Poso,  Darmin A. Sigilipu

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.

69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan  di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.

70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud

Renyahnya Kerupuk Salsa 717, Tetap Bertahan Meski di Masa Corona

Penembak Jitu Kopaska Turut Memakainya, Ini Deretan Senjata Sniper yang Dipakai Satuan Elite Dunia

Usulan Rocky Gerung Buat Jokowi Untuk Angkat Anies Baswedan Jadi Menteri Penanganan Covid-19

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa

Sumber :  Tribunnews.com  https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/11/ini-daftar-72-calon-kepala-daerah-yang-dapat-teguran-keras-mendagri-beserta-alasannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved