Kenalan Di Medsos, Gadis 15 Tahun Dicabuli dan Diperkosa, Digerayangi Hingga Sampai Jakarta

Bunga digerayangi di dalam bus selama perjalanan hingga diperkosa di sebuah hotel di Jakarta.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Gadis berusia 15 tahun di Bojonegoro menjadi korban pemerkosaan oleh kenalannya dari media sosial.

Pria itu bernama Topik Iskandar (42), warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.

Bunga digerayangi di dalam bus selama perjalanan hingga diperkosa di sebuah hotel di Jakarta.

Kemunculan Investor dan Ancaman Konflik Bagi Petani Gaharu di Desa Olak Kemang

Kemendikbud Telah Mengumpulkan Nomor Ponsel Dari 44 Juta Siswa

SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Arab Saudi di NET dan Mola, Gratis

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Kejadiannya, korban dan pelaku yang mengenal lewat media sosial.

Lalu janjian di sebuah lapangan di Sukosewu, pagi.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelamin korban.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggung jawab.

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tata Cara Mandi Junub/Wajib Sesuai Sunah Nabi SAW, Bacaan Niat dalam Arab/Latin, Ini Kata UAS

Potret Desa Olak Kemang, Penghasil Gaharu di Tengah Himpitan Kebun Sawit

Ramalan Zodiak Kesehatan Untuk Besok, Cancer Pastikan Kamu Merasa Tenang di Akhir Pekan

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara

Sumber :  Tribunnews.com  https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/11/kenalan-di-medsos-gadis-bojonegoro-diajak-ke-jakarta-dicabuli-dalam-bus-hingga-diperkosa-di-hotel?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved