Daftar Nama 72 Petahana Yang Ditegur Mendagari Karena Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada
petahana di sejumlah daerah mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.
36. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
37. Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
38.Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
39.Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.
40.Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
41.Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi, H. Halim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
43.Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.
44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51.Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
52.Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.
53. Bupati Bengkulu Selatan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
54. Gubernur Bengkulu Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
55. Wakil Wali Kota Depok Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok
56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung
57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus selaku Bupati Manggarai pada 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai.
59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur selaku Wakil Bupati Manggarai pada 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai.
60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, pada 5 September 2020 di Kantor KPU Sumba Timur.
61. Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong selaku Wakil Bupati Manggarai Barat pada 4 September bertempat di Kantor KPU Manggarai Barat.
62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.
63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara
• Paguyuban di Garut Bikin Heboh, Ganti Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri, Punya 13 Ribu Anggota
• Evi Novida Positif Covid-19, Ketua KPU: Seluruh Komisioner KPU Akan Swab Test
• Kerap Ganti Gaya di ranjang saat Malam Pertama, Nagita Akui Kalah dari Raffi Ahmad: Gk Ad Pengalaman
64.Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan
65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan
66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur
67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta. Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi
68. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.
69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.
70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama 72 Petahana Pilkada yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan"