Daftar Nama 72 Petahana Yang Ditegur Mendagari Karena Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada

petahana di sejumlah daerah mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.

Editor: Rahimin
Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com
Tito Karnavian 

21. Wakil Bupati Majene Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Mendagri: Sudah 720 Usulan Mutasi Pejabat Daerah Selama Pilkada 2020 Yang Ditolak

Peruntungan Zodiak Jumat (11/9) - Pisces Jangan Terbawa Suasana, Scorpio Lelah Banyak Tuntutan

Rekor Penambahan 3.861 Kasus, Positif Covid-19 di Indonesia Sudah Tercatat Sebesar 207.203 Orang

24. Wakil Wali Kota Bitung Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

26. Bupati Buton Utara,H. Abu Hasan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

27. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada ((KOMPAS/PRIYOMBODO))

29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

31.Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32.Wakil Wali Kota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

33. Bupati Jember, Hj. Faida Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 41 Miliar Berhasil Ditangkap Saat Asyik Ngopi

Segera Cek Rekening, Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk 3,5 Pekerja Akan Cair

Wajah lemas Jessica Iskandar Disemak-semak Bareng Richard Kyle Jadi Sorotan, Kepergok Baju Terbuka

35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved