Mendagri: Sudah 720 Usulan Mutasi Pejabat Daerah Selama Pilkada 2020 Yang Ditolak
Selama masa Pilkada 2020 ini, kepala daerah dilarang melakukan mutasi. Hal ini berkaitan dengan pencegahan potensi ketidakenetralan ASN
TRIBUNJAMBI.COM - Selama masa Pilkada 2020 ini, kepala daerah dilarang melakukan mutasi. Hal ini berkaitan dengan pencegahan potensi ketidakenetralan ASN pada Pilkada 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, hingga saat ini ada 720 usulan mutasi pejabat daerah yang ditolak oleh pihaknya selama masa Pilkada 2020.
“Sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri," ujar Tito dalam acara penandatanganan SKB pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2020).
Menurut Tito, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah, maka kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat.
• Rekor Penambahan 3.861 Kasus, Positif Covid-19 di Indonesia Sudah Tercatat Sebesar 207.203 Orang
• Tank TNI Tabrak Gerobak dan 4 Sepeda Motor, Insiden di Bandung Barat
• Kerap Ganti Gaya di ranjang saat Malam Pertama, Nagita Akui Kalah dari Raffi Ahmad: Gk Ad Pengalaman
Hal itu dikecualikan bagi mutasi yang mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Dikecualikan untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang harus diisi untuk efektivitas,” jelas Tito.
Adapun penetapan paslon peserta Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September mendatang.

Artinya, selama enam bulan sebelum 23 September tidak boleh terjadi perombakan pejabat di daerah yang melaksanakan Pilkada.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 71 ayat (2) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
• Kerap Ganti Gaya di ranjang saat Malam Pertama, Nagita Akui Kalah dari Raffi Ahmad: Gk Ad Pengalaman
• Evi Novida Positif Covid-19, Ketua KPU: Seluruh Komisioner KPU Akan Swab Test
• Paguyuban di Garut Bikin Heboh, Ganti Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri, Punya 13 Ribu Anggota
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Sementara itu, berdasarkan aturan dalam pasal 190 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, ada sanksi bagi pelanggaran larangan mutasi itu.
Sanksinya berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Sebut Ada 720 Usulan Mutasi Pejabat Daerah Ditolak selama Pilkada 2020"