Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 41 Miliar Berhasil Ditangkap Saat Asyik Ngopi
Ir Rusmadi Chandra, DPO kasus penggelapan uang atau pemberian kredit fiktif sebesar Rp 41 miliar di Pasangkayu.
TRIBUNJAMBI.COM - Satu lagi buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan karena kasus korupsi, berhasil ditangkap.
Ia adalah Ir Rusmadi Chandra, DPO kasus penggelapan uang atau pemberian kredit fiktif sebesar Rp 41 miliar di Pasangkayu.
Rusmadi ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Ir Rusmadi Chandra berhasil ditangkap setelah mangkir dari pemeriksaan selama 10 tahun.
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar pada Rabu 10 September 2020 sekira jam 21.00 WIB di Jl Tentara Pelajar, Kota Magelang, Jawa Tengah.
• Pake AXIS, Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa
• Nella Kharisma Bantah Ngemis Soal Endorse WO, Fakta Mengejutkan Pernikahan Dory Harsa, Settingan?
• Tidak Kerjakan PR, Bocah 13 Tahun Tewas Setelah Dapat Hukuman Dari Guru
Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengungkapkan DPO berhasil ditangkap saat asyik minum kopi bersama temannya.
"Tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Pak Kajati Sulbar Jonhy Manurung bersama Tim Intelijen Kejagung dan Asintel Irvan Paham PD Samosir berhasil mengamankan terpidana Ir. Rusmadi Chandra di Kota Magelang," kata Amiruddin via whatsapp.
Penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.237K/ Pid.Sus/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Kerap Diancam Akan Dibunuh, Kakek Setubuhi Cucu Selama 3 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
• Nikita Mirzani Beri Tamparan ke Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta: Kasihan Warga Sudah Pilih Bapak!
• Kisah Wanita Berpayudara Besar Tak Boleh Masuk Museum Quai, Polisi Minta Ditutupi Dulu
"Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Kota Magelang dan Tim diterima oleh Kajari Magelang Siti Aisah, Kasi Intel dan Kasubbagbin, sekira pukul 03.00 wib terpidana dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk persiapan ke Kejari Mamuju Sulawesi Barat guna proses eksekusi ke Lapas," tuturnya.(tribun-timur. com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul DPO 10 Tahun, Terpidana Pemberiaan Kredit Fiktif Rp 41 Miliar di Pasangkayu Ditangkap
