Daftar Nama 72 Petahana Yang Ditegur Mendagari Karena Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada
petahana di sejumlah daerah mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak petahana di sejumlah daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.
Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
• Siapa Sebenarnya Diah Lupita, Anak Puan Maharani, Ternyata Cucu Megawati Ini Bukan Artis Sembarangan
• Promo JSM & Mingguan Indomaret sampai 15 September 2020 - Tepung, Margarine, Beras, Minyak, Snack
• Prabowo Daftarkan Pengurus Baru Gerindra 2020-2025 ke Kemenkumham, Ahmad Muzani Sekjen
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada, hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.
Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri :
1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba kMendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
• Wajar Nella Kharisma Kepincut, Ternyata Dory Harsa Bukan Orang Sembarangan, Intip Gelar Akademiknya!
• Amien Rais Sebut Bentuk Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
• 44 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Covid-19, Satgas Ingatkan Cakada
4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.