Daftar Nama 72 Petahana Yang Ditegur Mendagari Karena Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada
petahana di sejumlah daerah mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak petahana di sejumlah daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.
Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
• Siapa Sebenarnya Diah Lupita, Anak Puan Maharani, Ternyata Cucu Megawati Ini Bukan Artis Sembarangan
• Promo JSM & Mingguan Indomaret sampai 15 September 2020 - Tepung, Margarine, Beras, Minyak, Snack
• Prabowo Daftarkan Pengurus Baru Gerindra 2020-2025 ke Kemenkumham, Ahmad Muzani Sekjen
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada, hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.
Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri :
1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba kMendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
• Wajar Nella Kharisma Kepincut, Ternyata Dory Harsa Bukan Orang Sembarangan, Intip Gelar Akademiknya!
• Amien Rais Sebut Bentuk Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
• 44 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Covid-19, Satgas Ingatkan Cakada
4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.
8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.
9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
• Terungkap Penyebab Ruben Onsu Larang Keras Betrand Peto Pacaran Suami Sarwendah Singgung Soal Sakit
• Ramalan Shio Jumat Kliwon (11/9) - Shio Babi, Harimau & Tikus Kurang Berutung
• Daftar Sandi Rahasia Kopassus Tak Ada yang Bakal Menduga, Panggil Saja Nama Ini segera Gerak
11. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
13.Wali Kota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
14.Bupati Belu, Willybrodus Lay Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.
15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.
16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
19. Wakil Bupati Bulukumba, TOmy Satria Yulianto Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.
20. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
21. Wakil Bupati Majene Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
• Mendagri: Sudah 720 Usulan Mutasi Pejabat Daerah Selama Pilkada 2020 Yang Ditolak
• Peruntungan Zodiak Jumat (11/9) - Pisces Jangan Terbawa Suasana, Scorpio Lelah Banyak Tuntutan
• Rekor Penambahan 3.861 Kasus, Positif Covid-19 di Indonesia Sudah Tercatat Sebesar 207.203 Orang
24. Wakil Wali Kota Bitung Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.
26. Bupati Buton Utara,H. Abu Hasan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
27. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
28. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
31.Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
32.Wakil Wali Kota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
33. Bupati Jember, Hj. Faida Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
• Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 41 Miliar Berhasil Ditangkap Saat Asyik Ngopi
• Segera Cek Rekening, Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk 3,5 Pekerja Akan Cair
• Wajah lemas Jessica Iskandar Disemak-semak Bareng Richard Kyle Jadi Sorotan, Kepergok Baju Terbuka
35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
36. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
37. Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
38.Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
39.Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.
40.Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
41.Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi, H. Halim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
43.Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.
44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51.Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
52.Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.
53. Bupati Bengkulu Selatan Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
54. Gubernur Bengkulu Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
55. Wakil Wali Kota Depok Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok
56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung
57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus selaku Bupati Manggarai pada 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai.
59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur selaku Wakil Bupati Manggarai pada 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai.
60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, pada 5 September 2020 di Kantor KPU Sumba Timur.
61. Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong selaku Wakil Bupati Manggarai Barat pada 4 September bertempat di Kantor KPU Manggarai Barat.
62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.
63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara
• Paguyuban di Garut Bikin Heboh, Ganti Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri, Punya 13 Ribu Anggota
• Evi Novida Positif Covid-19, Ketua KPU: Seluruh Komisioner KPU Akan Swab Test
• Kerap Ganti Gaya di ranjang saat Malam Pertama, Nagita Akui Kalah dari Raffi Ahmad: Gk Ad Pengalaman
64.Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan
65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan
66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur
67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta. Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi
68. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.
69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.
70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama 72 Petahana Pilkada yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan"