Berita Sungai Penuh
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Ibnu Ziady Sebagai DPO Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Romy Arizyanto mengatakan, sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah melakukan upaya eksekusi dengan mendata
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kejari Sungai Penuh menetapkan Ibnu Ziady ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 7 September 2020.
Ibnu Ziady merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Romy Arizyanto mengatakan, sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah melakukan upaya eksekusi dengan mendatangi kediaman Ibnu Ziady.
• Seleksi Dua Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Masuk Tahap Persentase Makalah
• Download Lagu MP3 Are You With Me Lost Frequencies versi DJ Remix (VIRAL TIKTOK)
• Jasa Servis Mesin Tik Syahrial Masih Dicari, Walau Tak Seramai Dulu, Masih Bisa Jadi Ladang Rejeki
Sekian itu juga sudah menyurati agar menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari, Namun tidak digubris.
"Sejak Senin 7 September 2020, kita sudah menetapkan Ibnu Ziady sebagai DPO, hal ini dilakukan karena ada upaya perlawanan dari terpidana saat akan dieksekusi," kata Romy Arizyanto, Kamis (10/9/2020).
Romy menjelaskan, bahwa petugas Kejari Sungai Penuh telah tiga kali mendatangi rumah terpidana, namun tidak berhasil mengeksekusi.
Bahkan surat pemanggilan juga sudah dilayangkan agar menyerahkan diri namun tidak juga membuahkan hasil.
"Saat ini kita tidak mengetahui keberadaan terpidana, dan terakhir terpidana tidak kooperatif serta tidak berniat untuk menyerahkan diri. Karena ada sedikit perlawanan untuk menghalangi proses eksekusi maka ditetapkan sebagai DPO," terang Romy.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ibnu Ziady agar dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk ditangkap.
"Selain telah ditetapkan sebagai DPO, Ibnu Ziady juga telah di cekal pergi keluar negeri dan kami punya keyakinan terpidana masih berada di wilayah Indonesia," tambahnya.
Disinggung soal laporan istri terpidana yang melaporkan dua orang Jaksa ke Polda Jambi, Romy mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk perlawanan terpidana karena tidak mau dieksekusi.
"Ketika eksekusi kemarin, Jaksa kami melaksanakan tugas dan membawa surat perintah, surat tugas dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, serta juga membawa surat putusan Mahkamah Agung. Kami berpendapat bahwa petugas Kejari Sungai Penuh sedang melaksanakan perintah undang-undang mengeksekusi terpidana, sesuai dengan ketentuan bahwa penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipidana," ungkapnya.
Untuk melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana, Kejari Sungai Penuh telah koordinasi dengan jajaran terkait dan masyarakat untuk membantu.
Untuk diketahui, dalam Kasus Korupsi Irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro tahun 2016 ini, terdapat dua orang terpidana yakni Ito Mukhtar yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara Terpidana Ibnu Ziady divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.