Rincian Keringanan (Relaksasi) Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku Mulai 1 September 2020

perusahaan yang tidak dapat membayar iuran lantaran terdampak pandemi dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut. "Kami juga minta agar yang tidak

Editor: Suci Rahayu PK
Kontan/Fransiskus Simbolon
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemeritah baru saja menetapkan kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pelonggaran atau relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

PP yang resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani meminta agar perusahaan yang tidak dapat membayar iuran lantaran terdampak pandemi dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

"Kami juga minta agar yang tidak membayar iuran karena terdampak covid bisa mendapatkan relaksasi ini. Karena justru mereka yang sangat membutuhkan," jelas Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/9).

Menurut Shinta, aturan ini sudah ditunggu-tunggu oleh para pengusaha, dimana perusahaan juga jadi sektor yang ikut merasakan dampak pandemi.

"Ya ini sesuai permintaan kami sudah lama jadi tentu saja kami menyambut baik akhirnya peraturan bisa keluar," imbuhnya.

Cara Mendaftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

4 BLT Ini Masih Bisa Diterima hingga Tahun Depan - Subsidi Gaji hingga Bansos Tunai

Melalui PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran.

Pertama, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran JKK, iuran JKM, iuran JHT, dan iuran JP dari sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari iuran bersangkutan menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja sebesar satu persen.

Sementara, iuran JP yang menjadi kewajiban pemberi kerja sebesar dua persen dari upah pekerja.

Ketentuannya, sebagian iuran JP sebesar satu persen wajib dibayarkan dan disetorkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu.

Sisanya, 99 persen dari iuran JP diberikan penundaan pembayaran yang pelunasannya sekaligus atau bertahap mulai paling lambat 15 Mei 2021 dan selesai paling lambat 15 April 2022.

Khusus untuk usaha menengah dan besar, penundaan pembayaran diberikan kepada pemberi kerja dan pekerja dengan syarat kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu dampak pandemi corona.

300 Orang Rugi Miliaran Rupiah, Tergiur Jual Beli Emas Murah Lewat Facebook

Ketua DPRD Lebak Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Datang Menginap Bersama Seorang Perempuan

Hal tersebut membuat ada penurunan omzet lebih dari 30 persen yang dibuktikan dengan data penurunan sejak Februari 2020 dan surat pernyataan pimpinan perusahaan pemberi kerja dengan itikad baik.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved