4 BLT Ini Masih Bisa Diterima hingga Tahun Depan - Subsidi Gaji hingga Bansos Tunai

Jokowi memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021 mendatang. "Program lanjutan prioritas Bansos ada

Editor: Suci Rahayu PK
(Thinkstockphotos.com)
ilustrasi penyaluran BLT 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021 mendatang.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

75 Bakal Calon Kepala Daerah Yang Sudah Mendaftar ke KPU Belum Serahkan Hasil Swab Test

Cara Mendaftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

"Program lanjutan prioritas Bansos ada empat," kata Airlangga dikutip Antara, Selasa (8/9/2020).

Berikut 4 program BLT yang dilanjut tahun depan:

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan)

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja (Instagram @prakerja.go.id)

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved