Cara Mendaftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Dimana aturan sebelumnya, peserta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Program relaksasi tunggakan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan tercatat sampai 21 Agustus lalu, sudah ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar kebijakan relaksasi tersebut.
"Total Peserta yang mendaftar program relaksasi tunggakan sampai dengan 21 Agustus 2020 mencapai 40.747 peserta, yang terdiri dari 193 Badan Usaha dan 40.554 peserta PBPU," kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (7/9).
Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan.
Dimana aturan sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan tunggakan selama 24 bulan.
Adapun apabila peserta masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberikan kebijakan untuk dapat dibayar sampai tahun 2021.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan agar peserta dapat memanfaatkan relaksasi tersebut.
Ia juga menilai dengan adanya aturan ini akan menambah tingkat keaktifan peserta dari BPJS Kesehatan.
• Ketua DPRD Lebak Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Datang Menginap Bersama Seorang Perempuan
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Siap Dibuka, Panduan Buat Akun hingga Tes di prakerja.go.id
"Bagus jadi meningkatkan kepesertaan yang aktif. Kita berharap masyarakat juga bisa menggunakan relaksasi ini supaya bisa bantu gotong royonglah seluruh peserta membiayai JKN. Kan JKN ini prinsipnya gotong royong. Jadi kita mendorong supaya masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi ini," kata Timboel.
Hanya saja Timboel menyebut, untuk denda bagi setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh peserta dapat diberlakukan hanya sekali saja.
"Kami berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa relaksasi tentang pembayaran. Kami berharap hanya sekali saja dalam selang 45 hari walaupun dia misal dirujuk ke rumah sakit B ke C ke D sekali aja dendanya. Tapi saya harap tetap masyarakat pakailah relaksasi ini," jelas Timboel.
Cara Daftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Cara mudah pendaftaran keringanan tunggakan melalui Mobile JKN pertama tentu peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Setelah daftar atau login aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Program Relaksasi Tunggakan pada layar gawai anda.
Lalu pilih daftar kemudian pada aplikasi akan menampilkan data tunggakan peserta yang berhak mengikuti program relaksasi tunggakan.