Cara Mendaftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Dimana aturan sebelumnya, peserta
"Bagi peserta yang tidak berhak akan ada keterangan status bahwa tidak berhak mengikuti program relaksasi tunggakan," kata M. Adithia Hangga, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
Selanjutnya pilih jumlah bulan tunggakan dan akan muncul total iuran yang harus dibayar, termasuk jumlah iuran bulan berjalan serta sisa tunggakan iuran.
• 300 Orang Rugi Miliaran Rupiah, Tergiur Jual Beli Emas Murah Lewat Facebook
• Akhirnya Resmi Dipersunting Dory Harsa? Foto Nella Kharisma Makeup ala Pengantin Viral: Kesayanganku
Peserta melakukan persetujuan pendaftaran program relaksasi tunggakan selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil.
"Setelah muncul notifikasi, pembayaran sudah dapat dilakukan keesokan harinya pada kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," sebutnya.
Guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN KIS, peserta yang telah terdaftar dan telah membayar iuran yang disepakati pada program berelaksasi tunggakan dapat memanfaatkan program angsuran sisa tunggakan pada menu cicilan.
Caranya pertama pilih jumlah bulan yang akan dibayar angsurannya, lalu akan muncul pada layar gawai Anda informasi simulasi total tagihan iuran yang akan dibayar.
Peserta melakukan persetujuan pendaftaran pembayaran angsuran sisa tunggakan JKN beda lagi kalau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan peserta harus bawa kartu peserta JKN dan KTP untuk konfirmasi.
Besaran yang harus dibayarkan peserta pertama kali untuk mengikuti Program Relaksasi Tunggakan adalah 6 bulan tunggakan dan 1 bulan iuran berjalan.
Peserta yang telah terdaftar untuk keringanan tunggakan diberikan kesempatan mengangsur sisa tunggakan di tahun 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, sesuai dengan kemampuan keuangan peserta.
"Lalu peserta yang telah mendaftar untuk mendapatkan fasilitas relaksasi tunggakan namun menunggak kembali masih diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali selama tahun 2020 apabila memiliki sisa tunggakan lebih dari 6 bulan," pungkasnya. (Kontan, tribunjambi.com)
• Kapan Insentif Rp 600 Ribu Kartu Prakerja Gelombang 6 Cair?
• Daftar 5 Calon Kepala Daerah di Indonesia Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Termasuk Pilkada di Jambi