Cara Mendaftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Dimana aturan sebelumnya, peserta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Program relaksasi tunggakan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan tercatat sampai 21 Agustus lalu, sudah ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar kebijakan relaksasi tersebut.
"Total Peserta yang mendaftar program relaksasi tunggakan sampai dengan 21 Agustus 2020 mencapai 40.747 peserta, yang terdiri dari 193 Badan Usaha dan 40.554 peserta PBPU," kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (7/9).
Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan.
Dimana aturan sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan tunggakan selama 24 bulan.
Adapun apabila peserta masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberikan kebijakan untuk dapat dibayar sampai tahun 2021.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan agar peserta dapat memanfaatkan relaksasi tersebut.
Ia juga menilai dengan adanya aturan ini akan menambah tingkat keaktifan peserta dari BPJS Kesehatan.
• Ketua DPRD Lebak Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Datang Menginap Bersama Seorang Perempuan
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Siap Dibuka, Panduan Buat Akun hingga Tes di prakerja.go.id
"Bagus jadi meningkatkan kepesertaan yang aktif. Kita berharap masyarakat juga bisa menggunakan relaksasi ini supaya bisa bantu gotong royonglah seluruh peserta membiayai JKN. Kan JKN ini prinsipnya gotong royong. Jadi kita mendorong supaya masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi ini," kata Timboel.
Hanya saja Timboel menyebut, untuk denda bagi setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh peserta dapat diberlakukan hanya sekali saja.
"Kami berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa relaksasi tentang pembayaran. Kami berharap hanya sekali saja dalam selang 45 hari walaupun dia misal dirujuk ke rumah sakit B ke C ke D sekali aja dendanya. Tapi saya harap tetap masyarakat pakailah relaksasi ini," jelas Timboel.
Cara Daftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Cara mudah pendaftaran keringanan tunggakan melalui Mobile JKN pertama tentu peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Setelah daftar atau login aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Program Relaksasi Tunggakan pada layar gawai anda.
Lalu pilih daftar kemudian pada aplikasi akan menampilkan data tunggakan peserta yang berhak mengikuti program relaksasi tunggakan.
"Bagi peserta yang tidak berhak akan ada keterangan status bahwa tidak berhak mengikuti program relaksasi tunggakan," kata M. Adithia Hangga, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
Selanjutnya pilih jumlah bulan tunggakan dan akan muncul total iuran yang harus dibayar, termasuk jumlah iuran bulan berjalan serta sisa tunggakan iuran.
• 300 Orang Rugi Miliaran Rupiah, Tergiur Jual Beli Emas Murah Lewat Facebook
• Akhirnya Resmi Dipersunting Dory Harsa? Foto Nella Kharisma Makeup ala Pengantin Viral: Kesayanganku
Peserta melakukan persetujuan pendaftaran program relaksasi tunggakan selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil.
"Setelah muncul notifikasi, pembayaran sudah dapat dilakukan keesokan harinya pada kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," sebutnya.
Guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN KIS, peserta yang telah terdaftar dan telah membayar iuran yang disepakati pada program berelaksasi tunggakan dapat memanfaatkan program angsuran sisa tunggakan pada menu cicilan.
Caranya pertama pilih jumlah bulan yang akan dibayar angsurannya, lalu akan muncul pada layar gawai Anda informasi simulasi total tagihan iuran yang akan dibayar.
Peserta melakukan persetujuan pendaftaran pembayaran angsuran sisa tunggakan JKN beda lagi kalau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan peserta harus bawa kartu peserta JKN dan KTP untuk konfirmasi.
Besaran yang harus dibayarkan peserta pertama kali untuk mengikuti Program Relaksasi Tunggakan adalah 6 bulan tunggakan dan 1 bulan iuran berjalan.
Peserta yang telah terdaftar untuk keringanan tunggakan diberikan kesempatan mengangsur sisa tunggakan di tahun 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, sesuai dengan kemampuan keuangan peserta.
"Lalu peserta yang telah mendaftar untuk mendapatkan fasilitas relaksasi tunggakan namun menunggak kembali masih diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali selama tahun 2020 apabila memiliki sisa tunggakan lebih dari 6 bulan," pungkasnya. (Kontan, tribunjambi.com)
• Kapan Insentif Rp 600 Ribu Kartu Prakerja Gelombang 6 Cair?
• Daftar 5 Calon Kepala Daerah di Indonesia Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Termasuk Pilkada di Jambi