Rincian Keringanan (Relaksasi) Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku Mulai 1 September 2020
perusahaan yang tidak dapat membayar iuran lantaran terdampak pandemi dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut. "Kami juga minta agar yang tidak
Setelah permohonan diajukan, maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi untuk kemudian diputuskan penerimaan atau penolakan permohonan penundaan bayar.
Nantinya, hasil verifikasi akan diberitahukan.
Sementara, syarat penundaan bagi pekerja di perusahaan skala menengah dan atas, yaitu telah mendaftar sebagai peserta iuran sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020. Bila baru mendaftar setelah Juli, maka harus membayar sebagian iuran di bulan tersebut.
"Pemberi kerja yang telah memperoleh persetujuan melaksanakan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran iuran JP dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan. Dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan," terang Pasal 19 ayat 4 dan 5.
Sedangkan penundaan untuk usaha mikro dan kecil diberikan dengan syarat telah mendaftar kepesertaan sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020.
Bila baru mendaftar setelah Juli, maka harus membayar sebagian iuran di bulan tersebut.
Lalu, tinggal memberitahukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu satu hari sejak diterima pemberitahuan dari pemberi kerja skala usaha mikro dan kecil," terang Pasal 21 ayat 2.
Ketiga, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.
Syaratnya pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu mendaftar sebelum Agustus 2020 dan sudah melunasi iuran sampai Juli 2020.
Sumber: Kontan