Polisi Buru Pemasok Sabu ke Reza Artamevia, Kabid Humas: Tidak Ada Hubungannya Dengan Public Figure

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap karena kasus narkoba. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap karena kasus narkoba. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu.

Sampai kini, anggota Polda Metro Jaya masih memburu F, pemasok narkoba kepada Reza Artamevia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut.

"Dari pengakuan RA, tersebut satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Hingga saat ini, jelas Yusri, polisi masih mencari keberadaan seseorang berinisial F tersebut.

Usai Tiga Kali Berhubungan Badan dan Bunuh Janda Beranak 3, Pria Ini Selalu Terbayang Arwah Korban

Anda Calon Penerima Bantuan Subsidi Dapat SMS BP Jamsostek? Segera Registrasi Data untuk Dapat BLT!

Soal Ucapan Puan, Calon Gubernur Sumbar Kembalikan Rekomendasi PDI-P, Hasto Beri Sindiran Ini

Siapa F? Artis kah? Polisi membocorkan identitas. "Masih kita lakukan pengejaran. F ini pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure," ujar dia.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.

"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.

Aaliyah Massaid-Reza Artamevia-Zahwa Massaid
Aaliyah Massaid-Reza Artamevia-Zahwa Massaid (Instagram @aaliyah.massaid)

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Terinfeksi Covid-19, Berasal dari 21 Provinsi di Indonesia

Lantaran Cemburu Buta, Wanita Paruh Baya Disarami Bensin Lalu Dibakar Hingga Tubuhnya Melepuh

Survei LSI, Partisipasi Pemilih Berkurang Ikut Pilkada Saat Situasi Pandemi Covid-19

 Bukan kasus pertama

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2016 Reza Artamevia diamankan dan pada Kamis (1/9/2016) kasus Reza Artamevia dan tiga orang rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, lantaran diduga hanya sebagai pengguna.

Hal tersebut karena saat dilakukan penggerebekan, polisi tak menemukan barang haram tersebut dari Reza. Lain hal dengan guru spiritualnya, Aa Gatot dan istrinya.

Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved