37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Terinfeksi Covid-19, Berasal dari 21 Provinsi di Indonesia

Bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020, diwajibkan ikut tes swab untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

Editor: Rahimin
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi swab test 

TRIBUNJAMBI.COM - Bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020, diwajibkan ikut tes swab untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

Sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19. Data itu dihimpun Komisi Pemilihan Umum ( KPU) selama tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020) dini hari.

Survei LSI, Partisipasi Pemilih Berkurang Ikut Pilkada Saat Situasi Pandemi Covid-19

Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah, Ternyata Ini Alasan dari Menaker

Lantaran Cemburu Buta, Wanita Paruh Baya Disarami Bensin Lalu Dibakar Hingga Tubuhnya Melepuh

Ke-37 bakal paslon itu berasal dari 21 provinsi yang kabupaten/kotanya menggelar Pilkada 2020.

Arief mengatakan, data tersebut belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.

Sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test.

Ilustrasi
Ilustrasi (ist)

Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada.

Ternyata Bagian Tubuh Reino Barack Ini yang Disukai Syahrini, Incess Sebut Samurai Suaminya Panjang!

Lihat Mama Muda di Tungkal Mandi Sendirian, Teman Suami yang Bertamu Nekat Tarik Keluar Kamar

Kesal Dimintai Uang, Suami Bunuh Istri hingga Jenazah Dikubur di Bawah Tempat Tidur

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali.

"Perlu juga kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," ujar Arief.

Pada kesempatan yang sama, KPU juga menyampaikan jumlah bakal pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU.

Hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, ada 687 bakal pasangan calon yang mendaftar. Data itu masih mungkin terus bertambah lantaran KPU masih terus melakukan penghinmpunan data.

"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Arief.

Tengah Malam Seorang Duda Kedatangan Tamu Wanita, Begitu Ketahuan Ternyata Istri Orang

Kondisi Asmirandah dan Jonas Rivanno Lagi Panas Gara-gara Sayur Asam, Kini Terungkap

Download MP3 DJ Pip Pip Calon Mantu Full Bass New Remix 2020 Tik Tok, Lengkap dengan Lirik Lagu

Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.

Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Arief Budiman.
Arief Budiman. ((KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data Sementara KPU: 37 Bakal Calon Kepala Daerah Poisitif Covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved