Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah, Ternyata Ini Alasan dari Menaker

Subsidi gaji dari pemerintah untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta, belum semuanya menerima.

Editor: Rahimin
ist
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM - Subsidi gaji dari pemerintah untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta, belum semuanya menerima. 

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020) memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).

Ternyata Bagian Tubuh Reino Barack Ini yang Disukai Syahrini, Incess Sebut Samurai Suaminya Panjang!

Lihat Mama Muda di Tungkal Mandi Sendirian, Teman Suami yang Bertamu Nekat Tarik Keluar Kamar

Kesal Dimintai Uang, Suami Bunuh Istri hingga Jenazah Dikubur di Bawah Tempat Tidur

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan)

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Tengah Malam Seorang Duda Kedatangan Tamu Wanita, Begitu Ketahuan Ternyata Istri Orang

Hasil UEFA Nations League Tadi Malam Lengkap, Kejutan Spanyol Swiss dan Jerman Jauh

Kondisi Asmirandah dan Jonas Rivanno Lagi Panas Gara-gara Sayur Asam, Kini Terungkap

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji karena Kendala Ini..."

Download MP3 DJ Pip Pip Calon Mantu Full Bass New Remix 2020 Tik Tok, Lengkap dengan Lirik Lagu

Suami Termenung, Warga Temukan Mayat Dibawah Kasur yang Sudah Membusuk, Pelaku Orang Terdekat

Penelitian Terbaru Sebut Racun Lebah Bisa Bunuh dan Menekan Sel Kanker Payudara, Begini Jelasnya

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved